JAKARTA (Pos Sore) — Program Reformasi Total Koperasi yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM sudah berjalan hampir dua tahun. Ada sekitar 32.427 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia, yang akan dibubarkan oleh Kementerian yang dipimpin Puspayoga, itu.
Saat ini, kata Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring, yang sudah resmi dibubarkan sebanyak 6.213 koperasi. Sejumlah koperasi ini memang sama sekali sudah tidak melakukan aktifitas apapun sebagai koperasi.
“Itu semua bagian dari 62 ribuan koperasi yang sudah dinyatakan tidak aktif dan sudah dikeluarkan dari database kita. Nah, sisanya, kita terus melakukan koordinasi dengan dinas koperasi di daerah untuk menuju pembubaran juga,” katanya, di Jakarta, Jumat (14/10).
Meliadi mengakui pembubaran koperasi tersebut tidaklah semudah yang dibayangkan orang. Ada proses yang harus dilalui. Dimulai dengan usulan dari pemda atau dinas koperasi di daerah. Selain itu, juga membentuk yang namanya panitia penyelesaian menyangkut soal utang piutang para anggota.
“Jangan sampai pembubaran koperasi justru menghilangkan kewajiban koperasi tersebut kepada anggota. Untuk hal itu, kita terus melakukan koodinasi dengan daerah,” tandas Meliadi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, memaparkan Reformasi Total Koperasi dari tahap reorientasi koperasi, yaitu mengubah paradigma dari kuantitas menjadi kualitas. Intinya, koperasi yang harus dikembangkan itu tidak melulu berbasis simpan pinjam, melainkan juga koperasi produksi di sektor riil.
“Misalnya, koperasi pertanian dan perkebunan. Seperti yang pernah diutarakan Presiden Jokowi saat Harkopnas, Cooperative in Corporated. Yang artinya, koperasi harus dikelola secara manajemen yang benar dan moderen, seperti yang dilakukan oleh perusahaan,” kata Agus.
Agus menambahkan, pihaknya terus mendorong dan mengembangkan koperasi agar bisa sejajar dengan pelaku ekonomi lain, swasta dan BUMN. “Kami berharap, bisa terbentuk satu koperasi besar sebagai holding dengan koperasi-koperasi kecil di bawahnya. Sehingga, koperasi besar, moderen, tangguh, dan mandiri tersebut, bisa setara dengan swasta dan BUMN.”
Sedangkan dalam tahap pengembangan koperasi, kata Agus, akan dilakukan secara terukur dan efektif. Dalam arti, koperasi jangan hanya bergantung dari dana APBN (Kemenkop dan UKM) saja, tapi juga harus melakukan integrasi dan kerjasama dengan pihak lain.
“Untuk pengembangan, kami sudah banyak melakukan kerjasama dengan pihak lain,” tegas Agus.
Sebut saja kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menggratiskan pelaku UKM dalam pendirian koperasi (akte koperasi). Selain itu, kerjasama dengan PT Telkom dan Kadin dalam membangun jaringan sistem IT untuk mengembangkan potensi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di daerah.
“Kerjasama dengan Kominfo juga sudah kita lakukan, di mana koperasi dan UKM bisa memanfaatkan domain gratis untuk bisnis e-commerce. Untuk penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR, kita bekerjasama dengan kalangan perbankan dan lembaga keuangan nonbank,” jelas Agus.
Untuk mengawasi persaingan usaha di daerah, Kemenkop juga sudah kerjasama dengan KPPU dengan membentuk Satgas Kemitraan Pengawas Persaingan Usaha. Tugasnya, mengawasi persaingan usaha di daerah, agar koperasi tidak terpinggirkan.
“Tidak boleh ada dominasi usaha besar atas koperasi, termasuk dalam hal tender-tender. Tujuannya, agar koperasi koperasi bisa berkembang,” tandasnya. (tety)
