12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Rampas Motor, 3 Polisi Gadungan Diamankan

BOYOLALI (Pos Sore) — Sebanyak 3 tersangka perampasan sepeda motor berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Boyolali. Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Boyolali mengaku sebagai anggota polisi. Selain itu, sasaran ketiganya adalah anak-anak di bawah umur.

Ketiga tersangka, Wahyu Nugroho warga Colomadu, Sukisno alias Ciu warga Simo dan Sri Wahyuni alias Leni warga Jebres, Solo dan satu tersangka lagi, WY warga Simo, dalam pengejaran petugas. Ketiga tersangka berhasil dibekuk petugas setelah ada korban yang melapor.

Awal pengungkapan tersebut, ketika Parimin (45) warga Kecamatan Klego,melapor pada 29 Januari lalu, bahwa pada 28 Januari, keponakanya Irfan Bayu Prasetyo (15) dihadang oleh empat orang yang mengaku petugas kepolisian saat pulang sekolah. Keempat orang tersebut menunjukkan surat leasing sepeda motor yang dibawa korban dan meminta motor korban.

“Korban takut dan menurut kepada tersangka, apalagi ketika ditakut-takuti hendak dibawa ke kantor polisi, setelah berhasil memperdayai korban, tersangka lari sambil membawa motor korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, Selasa (4/3).

Dari hasil penyelidikan terungkap, aksi sindikat ini dilakukan di beberapa lokasi, baik di wilayah Boyolali maupun daerah lain. Setelah berhasil dibekuk, polisi mengembangkan penyelidikan dan ditemukan bahwa aksi para tersangka sudah dilakukan berulang kali dengan modus mengaku sebagai polisi dengan korban anak-anak di bawah umur.

Dari pengakuan sementara, diketahui ada beberapa tersangka yang bekerja sebagai freelance debt collector, sehingga berpengalaman menarik motor yang bermasalah. ”Saat ini kita sedang koordinasi dengan Polres wilayah lain untuk mengembangkan kasus ini,” tandas Parwanto.

Sementara SW, salah satu pelaku yang menyamar sebagai polwas tiap kali beraksi mengaku hanya ikut-ikutan untuk mencari uang tambahan. ”Saya dapat Rp 400 ribu untuk satu buah motor,” ungkap gadis yang bekerja sebagai pemandu karaoke di Solo tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dra)

Leave a Comment