Possore – Ini perkembangan informasi tentang 6 lasykar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak. Hingga Selasa siang (8/12), pihak FPI belum dapat mengambil keenam zenajah tersebut.
“Jangankan diambil, dilihat saja belum boleh,” kata tim kuasa hukum Aziz Yanuar.
Ia mempertanyakan keberadaan jenazah korban yang menurut kabar kepolisian telah dikirim menuju RS Polri.
Kepala Forensik RS Polri Arif Wahyono di Jakarta, mengatakan Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, masih berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penanganan enam jenazah itu.
“Kita masih intensif berkoordinasi dengan Bareskrim. Kalau terkait perkembangannya silakan konfirmasi ke sana,” kata Kepala Forensik RS Polri Arif Wahyono di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (8/12).
Polri sendiri menegaskan tidak akan menghalang-halangi pihak keluarga untuk mengurus jenazah enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dimaksud. “Polri tidak pernah menghalangi atau mempersulit pihak keluarga untuk mengurus jenazah dari enam orang yang mencoba melawan petugas itu,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (8/12).
Pantauan Possore, hingga Selasa petang, belum ada perkembangan lebih jauh tentang tewas ditembaknya pengikut Habib Riziek Shihab (HRS) tersebut. Di satu pihak, berbagai pernyataan seolah memahami dan ‘’membenarkan’’ tindakan kepolisian melakukan penembakan terhadap pengikut HRS, yang tentu saja berlatar penjelasan resmi Polri terkait peristiwa ini.
Sementara di pihak lain, muncul pernyataan pernyataan yang menuntut pengungkapan lebih jauh tragedi ini, yang menurut FPI sendiri sebagai pembantaian. Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyatakan kasus ini masih memerlukan penjelasan seara jujur, terbuka dan terus terang. Penjelasan ini perlu untuk menghindari opini liar yang mungkin beredar di masyarakat.
“Penembakan 6 pengawal Rizieq Shihab itu adalah pembantaian. Betul kah? Negara harus memberikan penjelasan secara terbuka, terus terang, jujur, dan rasional apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Benny di akun Twitter pribadinya.
Sementara itu, rekan Benny yang juga dari Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menyayangkan peristiwa ini. ‘’Yang termuda 20 tahun. Yang tertua baru 26 tahun. Indonesia, kenapa darah mesti kembali tumpah setelah sekian lama politik kekerasan kita akhiri dengan reformasi?’’ tulis Rachland melalui akun twitter nya, kemarin.
Rachland menunjuk UN Basic Principles on the use of force and firearms by law enforcement official, yang sepengetahuannya di awal kemenangan reformasi dulu disetujui jadi rujukan Polri. Prinsip ini , lanjut Rachland, menyebut bahwa penggunaan senjata api hanya diizinkan pada warga negara dengan tujuan melumpuhkan — bukan membunuh.
Dia menggarisbawahi, isu utama dalam kasus penembakan ini adalah apakah penembakan yang mengakibatkan kematian warga negara itu sesuai aturan hukum? ‘’Bagaimanapun penembakan adalah tindakan ekstrem — apalagi hingga menimbulkan kematian. Itu isyu utamanya — BUKAN bahwa korban adalah anggota FPI.’’
Sekali lagi, aspek “lawful”, sesuai aturan hukum, dari penembakan harus dijelaskan. Agar Indonesia, khususnya Polri, tidak dituduh melakukan extra-judicial killing. Polri wajib membuka kepada publik laporan dari anggotanya tentang duduk perkara kasus ini.
Lebih jauh, Rachland mengatakan, kita semua perlu tahu, setiap penggunaan peluru, apalagi berakibat kematian, harus dipertanggungjawabkan.‘’Sudahkah itu diminta dari pelaku penembakan? Sudahkah diperiksa oleh investigator internal Polri? Bila belum, artinya versi Polri mengenai penembakan tidak sah dan terlalu terburu-buru diumumkan,’’ tulis Rachland Nashidik.
Dengan prinsip akuntabilitas penggunaan peluru itu, Polri seharusnya cukup umumkan insiden dan korbannya. Lalu menyatakan akan dilakukan investigasi internal. Selama belum dilakukan, Polri sebenarnya tidak bisa mengumumkan, apalagi menyimpulkan, penembakan itu lawful.
‘’Investigasi internal Polri itu termasuk, tapi tidak terbatas menggali keterangan dari Polisi pelaku penembakan. Polri harus juga menguji keterangan itu di lapangan, menggali dan menyandingkannya dengan fakta-fakta dalam kejadian. Itu tidak bisa dilakukan dalam sehari,’’ demikian Rachland.
Versi polisi, telah terjadi peristiwa penyerangan pendukung HRS terhadap aparat kepolisian Senin (7/12) pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu, mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut HRS, tiba-tiba dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Rizieq.
Masih versi polisi, bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung HRS menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.
Namun penjelasan berbeda dikeluarkan FPI secara resmi kemarin. Klaim polisi dibantah FPI. FPI mengaku para laskar tak membawa senjata api dalam pengawalan HRS. (lya) [
