9.1 C
New York
27/04/2026
Ekonomi

Program JHT Melenceng Akibat Tingginya Pencairan

JAKARTA(POS SORE)–SALAH SATU Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaa) yang diunggulkan  untuk menjamin kesejahteraan pekerja di saat hari tuanya adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT). Namun dalam perjalanannya akibat kondisi krisis ekonomi yang berimbas pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja dipaksa harus menghadapi kenyataan hidup yang pahit dan sulit.

“Penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara besar-besaran masih terus berlangsung. “Kami menyayangkan kondisi tersebut karena banyak pekerja yang melakukan pencairan JHT di saat usia produktif.Ini justru merugikan mereka.”

Salah satu solusi bagi pekerja yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan akhirnya memutuskan mencairkan dana JHT mereka kendati dari sisi usia mereka terbilang  masih produktif. Sejak pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program  Jaminan Hari Tua, pekerja korban PHK berbondong-bondong mencairkan dana JHT mereka sehingga BPJS Ketenagakerjaan dengan rasa berat hati hingga kuartal III,2016, harus menghadapi kenyataan  nilai klaim di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp15,6 triliun dimana sekitar 10,8 triliun dalam bentuk pencairan dana JHT.

Padahal Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, menegaskan, pengambilan jaminan hari tua (JHT) untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) bisa dilakukan jika menjadi peserta BPJS TK minimal lima tahun.

Keputusan ini diambil saat rapat tripartit yang dihadiri pemerintah, pengusaha dan pekerja di gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (31/10) lalu. Pihak yang menandatangani keputusan ini diantaranya  Menaker Hanif Dhakiri sebagai perwakilan pemerintah, anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto dan perwakilan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB), Sumirah.

Pemerintah begitu secepat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 60 / 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang isinya pengambilan JHT dapat dilakukan sebulan setelah tidak bekerja atau sebulan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alasan Hanif keputusan seperti itu diambil karena banyaknya pengaduan dari pengusaha dan pekerja yang ingin mengambil JHT.Dengan bekerja sama dengan pihak perusahaan, membuat berita acara bahwa sang pekerja yang bersangkutan berhenti bekerja. Kenyataan yang muncul justru setelah pekerja  mengambil JHT di BPJS Ketenagakerjaan,justru mereka bekerja kembali di perusahaan serupa atau di perusahaan lain.

Data yang pernah dilansir BPJS Ketenagakerjaan periode Sepetember 2015-Juni2016 menunjukan justru sekitar 5 persen (110.751 peserta) yang mengundurkan diri dan mencairkan dana JHT kembali bekerja dan 13 persen bahkan bekerja di perusahaan yang sama.Sisanya bekerja diperusahaan lain dan JHT mereka dihabiskan di saat usia produktif.   

Padahal, pada September 2015, pemerintah menerbitkan dan mengumumkan pemberlakuan PP 60 / 2015 tentang JHT dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengambilan JHT. Dua aturan baru tersebut terbit dan berlaku setelah melalui aksi penolakan oleh kaum buruh Indonesia atas ketentuan pengambilan JHT kalau menjadi peserta BPJS TK minimal lima tahun.

PP 60 / 2015 tentang JHT menggantikan aturan sebelumnya yaitu PP 46 / 2015 tentang JHT. PP 60 / 2015 berisi terutama yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) termasuk mengundurkan diri yakni Pasal 26 menyatakan, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun.

Maksud dari kata “usia pensiun” di jelaskan dalam lampiran penjelasan yang berbunyi: Pasal 26 Ayat (1) huruf a menyatakan, yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Syarat pengambilan JHT bagi yang berhenti bekerja akibat dari PHK atau mengundurkan diri diatur dalam Permenaker 19 / 2015,Persyaratan pengambilan JHT bagi peserta yang terkena PHK dan mengundurkan diri dari perusahaan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (baik PHK atau mengundurkan diri), surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan (mengundurkan diri),bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial (bagi yang PHK) dan fotokopi KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku (baik PHK atau mengundurkan diri).

Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melalui masa tunggu satu bulan terhitung sejak surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan, sedang untuk PHK terhitung sejak tanggal PHK.

Sesungguhknya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ) telah meminta Presiden Joko Widodo  mencabut PP 60 / 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, PP 60 / 2015 mengatur, pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mengambil JHT-nya di BPJS TK. Padahal UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur JTH bisa diambil pekerja (peserta) atau ahli warisnya apabila peserta memasuk usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.

 Karena UU 40 / 2004 Pasal 35 ayat (1) berbunyi,” Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib”. Ayat 2 berbunyi,”Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia”.

PP 60 / 2015 Pasal 26 menyatakan, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun. Maksud dari kata “usia pensiun” di jelaskan dalam lampiran penjelasan PP tersebut yang berbunyi : “Pasal 26 Ayat (1) huruf a yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk Peserta yang berhenti bekerja”.

PP 60 / 2015 ini mengamanatkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JTT dimana dinyatakan pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melalui masa tunggu satu bulan terhitung sejak surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan, sedang untuk PHK terhitung sejak tanggal PHK.

Plt Ketua DJSN, Andi Zainal Abidin Lulung,bahkan mengaku sudah dua kali menyurati Presiden Joko Widodo  agar segera mencabut PP 60 / 2015 dan kembali memberlakukan PP 46 / 2016 tentang JHT. “PP 46 / 2015 sudah sesuai amanat UU 40 / 2004 dimana JHT diambil apabila pekerja masuk usia pensiun, mengalami cacat total dan atau meninggal dunia,”

Yang sungguh mencengangkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara besar-besaran masih terus berlangsung. “Kami menyayangkan kondisi tersebut karena banyak pekerja yang melakukan pencairan JHT di saat usia produktif.

Padahal, dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara dini dan di usia produktif, maka pekerja tersebut justru akan merugi karena tidak mendapatkan manfaat-manfaat maksimal ketika mereka tak lagi bekerja.  Untuk  BPJS Ketenagakerjaan merekomendasikan pada pemerintah  merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program  Jaminan Hari Tua.

Karena di duniapun aturan tentang Jaminan Sosial tidak ada yang bisa menarik dana JHT ketika di usia produktif dan masih bekerja.Apalagi di Indonesia, kata Agus hingga November 2016, baru sekitar  21 juta pekerja dari 122 juta pekera yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana dari jumlah itu justru sekitar 52 persen didominasi pekerja informal dan hanya 17 persen pekreja formal. Ïni harus menjadi perhatian pemerintah khususnya sector informal  yang memiliki pendapatan pas-pasan sementara mereka harus mengiur.”

Agus menyatakan a sangat menyambut baik rencana revisi aturan penyelenggaraan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga skema pencairan JHT bakal lebih diperketat.(fitri yetti)

 

Leave a Comment