JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Kepesertaan Dan Hubungan Antar Lembaga (HAL), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Junaedi, mengefektifkan program BP Jamsostek langsung ke Pekerja informal di Pasar Tanah Abang,Jakarta Pusat.
Dengan meluncurkan Payment Point Online Bank (PPOB) sebagai Piloting Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal diharapkan bisa menggenjot jumlah kepesertaan.
Menurutnya, hal ini bertujuan memberikan informasi kepada calon peserta/ pekerja bukan penerima upah tentang cara baru melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui channel alternatif berupa Payment Point Online Bank (PPOB).
“Payment Point Online Bank (PPOB) sebagai Piloting Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal diharapkan bisa menggenjot jumlah kepesertaan.”
“Kita ingin membantu peserta meningkatkan kepesertaan khususnya kepesertaan bukan penerima upah,”ungkapnya, di Pasar Tanah Abang, Kamis (21/8).
Melalui PPOB ini, ia berharap bisa memudahkan akses peserta mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenegakerjaan. “Makanya kita ambil tagline “Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Proses Mudah, Iuran Murah, Kerjapun Menjadi Aman dan Nyaman”.
Dalam kesempatan ini, juga diperagakan simulasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online kepada undangan yang hadir serta masyarakat/ pengunjung pasar Tanah Abang.
“Calon peserta yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di PPOB.”
Pada simulasi tersebut digambarkan bahwa calon peserta yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di PPOB.
Persyaratannya,mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KartuTanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah tercatat dalam data kependudukan.
Memberikan Nomor Handphone yang mudah dihubungi. Meninformasikan profesi pekerjaan saat ini (maksimal 3 jenis pekerjaan).
Memilih program yang akan diikuti (JKK+JK atau JKK+JK+JHT). Memilih periode perlindungan yang dibutuhkan (30 hari, 90 hari, 180 hari, 365 hari). Membayar iuran dan biaya tambahan (biaya administrasi/ registrasi).
Dengan menjadi peserta,katanya, akan mendapatkan kemudahan dan manfaat program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Peserta akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan secara gratis di Rumah Sakit/ Klinik yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Trauma Center) dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) karena KTP tersebut pada kepesertaan bukan penerima upah ini berfungsi sebagai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Akan mendapatkan kemudahan dan manfaat program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.”
Proses pendaftaran dan proses klaim juga mudah dan cepat. Iuran murah dengan manfaat yang akan diterima besar/ tinggi. Dana yang disimpan aman. Memberikan rasa aman dalam bekerja bagi peserta bukan penerima upah.Mengembangkan budaya gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. (fitri)