18.1 C
New York
25/04/2026
Ekonomi

Program Dana Pensiun Tak Menggerus Eksistensi DPLK atau DPPKLK

BANDUNG (Pos Sore)—  Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), Elvyn G Masassya menegaskan besaran iuran Jaminan Pensiun yang saat ini belum final jangan dijadikan isu untuk membenturkan peran dan fungsi antar instansi atau lembaga pengelola keuangan lainnya.Apalagi Kementerian Keuangan juga belum memutuskan besaran iuran yang selama ini sudah diusulkan BPJS TK sebesar 8 persen.

“Besaran iuran jangan dijadikan isu. Saya yakin dua minggu ini selesai.Sharing iuran bisa saja terjadi.Sekarang ada yang ke DPLK atau DPPKLK.Kami tidak berkompetisi atau mengambil alih peran fungsi DPLK dan DPPKLK.Ini melengkapi, kita mengimplementasikan program pensiun manfaat dasar.”

Menurut Elvyn, antara program dana pensiun yang efektif berjalan 1 Juli 2015, juga tidak akan menggerus eksistensi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Lembaga Keuangan (DPPKLK) yang selama ini ada.Kendati kementerian Keuangan belum memutuskan besaran iuran.

“Besaran iuran jangan dijadikan isu. Saya yakin dua minggu ini selesai.Sharing iuran bisa saja terjadi.Sekarang ada yang ke DPLK atau DPPKLK.Kami tidak berkompetisi atau mengambil alih peran fungsi DPLK dan DPPKLK.Ini melengkapi, kita mengimplementasikan program pensiun manfaat dasar,” ungkapnya usai paparan kinerja BPJS TK Semester I di Bandung, Jumat (8/5).

Jika PP Jaminan Pensiun rampung pada akhir Mei ini, maka BPJS TK mempunyai kesempatan satu bulan melakukan sosialisasi dan mulai beroperasi penuh per 1 Juli 2015.

Yan jelas, besaran iuran Jaminan Pensiun, lanjutnya, saat ini masih tahap finalisasi dan pemerintah mengusulkan besarnya 8 persen dari besaran upah maksimal Rp10 juta. “Masih ada satu putaran lagi dan mudah-mudahan besarannya tidak berubah seperti yang tertuang dalam PP yang diusulkan.”

Elvyn menjelaskan, Jaminan Pensiun tahap awal diwajibkan bagi perusahaan menengah ke atas. Dengan besaran iuran 8 persen, peserta nantinya akan mendapat benefit sesuai ketentuan ILO, yaitu sekitar 30-40 persen dari upah setelah bekerja sekian lama.
Jika ada perusahaan yang sudah ikut jaminan pensiun melalui lembaga keuangan lain, katanya, bisa di sharing. Besaran iuran kalau di  BPJS TK 8 persen dan DPLK 12 persen, maka perusahaan wajib membayar jaminan pensiun 8 persen dari maksimum upah pekerjanya ke BPJS TK dan sisanya membayar di DPLK atau DPPLK.

Yang jelas ada 3 manfaat yang didapat dalam Program Dana Pensiun yaitu sustainability (institusi penyelenggaran mampu melaksanakan program),adequency (sesuai standar ILO dengan total benefit 30-40 persen dari upak pekerja) dan aferdablelity (kemampuan peserta mengiur).

Tentang kesiapan beroperasi penuh 1 Juli 2015, BPJS TK menunggu regulasi pendukung yang saat ini masih dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Untuk mendukung kesiapan beroperasi penuh, BPJS TK memperkuat kemitraan dengan stakeholder seperti kementerian terkait dan pemerintah daerah seperti bekerjasama dengan 235 Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) dan kerjasama dengan 12 mitra perbankan dan non perbankan.” (fitri)

 

Leave a Comment