08/05/2026
Aktual

Pro Kontra Dana Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan

JAKARTA (Pos Sore)– Anggota tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun menegaskan jika program usulan itu amanat UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat.

Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR RI. Jadi, setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri.

“Selain usulan masyarakat, juga usulan camat, bupati dan gubernur bisa disampaikan melalui UP2DP ini, karena dalam pertarungan Pilkada, daerah calon kepala daerah yang kalah biasanya tidak dibangun oleh pemenang Pilkada. Tapi, usulan ini terserah pemerintah untuk menindaklanjuti, karena anggota DPR bukan pengguna kuasa anggaran,” tegas Misbakhun.

Ia menegaskan hal itu dalam dialektika demokrasi ‘Pro-Kontra Dana Aspirasi UP2DP’ bersama anggota Komisi VII DPR RI FPDIP Effendi Simbolon, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Rakhmat Bagdja, dan pengamat politik dari Unhas Makassar Adi Suryadi Cula di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (18/6).

Berbarengan dengan itu ada indeks netralitas kesenjangan berdasarkan jumlah penduduk, bukan luas wilayah. Sesuai pasal 23 UUD NRI 1945 kata Misbakhun, seluruh penggunaan anggaran tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Program ini untuk memperkuat keterwakilan di Dapil masing-masing sekaligus untuk membangun transparansi dan akuntabilitas anggota DPR RI,” ujarnya.

Effendi Simbolon mempersoalkan nomenklatur dana aspirasi yang bisa menimbulkan berbagai interpretasi, apalagi dalam bentuk uang Rp20 miliar setiap anggota DPR. Padahal sudah ada dana tunjangan reses Rp150 juta/bulan.

“Jadi, sejak awal saya menolak program ini karena tak ada dalam Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) anggota DPR RI mengingat DPR bukan eksekutor. Di mana sebanyak 560 anggota DPR X Rp20 M X 5 tahun = Rp 12 triliun. Lalu, apa uang Rp12 triliun itu sudah menjadi kewenangan pemerintah dan juga dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang)?” tukasnya. (Bambang Tri P).

Leave a Comment