31.2 C
New York
24/06/2025
Aktual

Presiden/Wapres Terpilih Harus Tetap Jalankan JKN

JAKARTA (Pos Sore)– Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tinggal hitungan hari. Siapakah yang terpilih memimpin negeri berpenduduk 240 juta jiwa dalam lima tahun mendatang? Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin, Prof. DR. dr. Abdul Razak Thaha, MSc, tak terlalu memusingkannya.

Salah satu masalah yang harus menjadi perhatian adalah bahwa road map JKN harus tetap berjalan siapapun presidennya, serta adanya tambahan anggaran belanja kesehatan yang selama ini masih minim.

“Siapa pun Presidennya, entah untuk lima tahun mendatang atau periode-periode berikutnya, Jaminan Kesehatan Nasional tetap harus berlanjut. Ini merupakan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Jadi siapa pun itu tidak boleh melanggar UU itu,” tandas ahli gizi ini, saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu, hanya bisa diubah oleh pembuat undang-undang, yaitu DPR. Karenanya, Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh seenaknya melanggar.

Terlebih peta jalan (road map) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2012-2019 sudah diluncurkan untuk menjadi acuan bagi semua pihak dalam mencapai jaminan kesehatan sesuai UU SJSN dan UU BPJS. Dalam peta jalan tersebut telah ditetapkan sejumlah aspek pendukung realisasi program, yakni aspek perundangan, kepesertaan, manfaat, serta iuran.

“Road Map ini harus juga dijalankan oleh Presiden. Berbagai pihak harus ikut memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan JKN,” katanya.

Prof. Razak menambahkan, inti dari program JKN itu lebih mengedepankan tindakan pencegahan atau promotif dan preventif, daripada pengobatan atau kuratif. Bukan memperbanyak fasilitas kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit. Tindakan ini untuk mencegah orang sakit menuju Indonesia Sehat. (tety)

Leave a Comment