07/05/2026
Aktual

Presiden Perintahkan Jaksa Agung Telusuri Keberadaan Hasil TPF Munir

JAKARTA (Pos Sore) — Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP mengemukakan, Presiden Joko Widodo mendengar mengenai apa yang menjadi perbincangan di publik termasuk yang berkaitan dengan dokumen hasil dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, terutama paska keluarnya keputusan Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) pada sidangnya Senin (10/10).

“Presiden telah memerintahkan Jaksa Agung, pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu. Kedua, setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus alm Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan yang terdahulu, sampai di mana, gitu,” kata Johan Budi, kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/10).

Johan Budi menegaskan, dengan perintah yang disampaikan oleh Presiden kepada Jaksa Agung itu nanti bisa di telusuri lebih lanjut apakah ada bukti baru yang bisa ditindak lanjuti.

Ia mengingatkan, kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir itu juga pernah ada tersangkanya, bahkan ada terpidananya. Karena itu, Presiden konsen kemudian memerintahkan pada Jaksa Agung, yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu.

Setelah itu, lanjut Johan, tentu dipelajari apakah dari dokumen-dokumen TPF tadi ada hal-hal baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan atau Kepolisian.

“Karena itu, menyikapi hal ini Presiden tadi saya konfirmasi akan memerintahkan Jaksa Agung dan sekarang sudah diperintahkan,” jelasnya.

Mengenai sikap Istana sendiri, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengemukakan, sebagaimana disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu dalam konteks kerangka yang lebih besar, yaitu reformasi di bidang hukum secara total.

Ia menyebutkan, salah satu hal yang ingin diselesaikan oleh pemerintahan yang sekarang adalah persoalan-persoalan di masa lalu. Salah satunya adalah kasusnya alm. Munir.

“Apa langkah yang akan dilakukan, itu tadi, karena ini yang mengemukan adalah ternyata ada dokumen hasil TPF yang diminta oleh beberapa pihak. Ini bukan soal diumumkan atau tidak diumumkan, menyelesaikan persoalan ini harus komprehensif,” tegas Johan Budi.

Saat ditanya apakah Sekretariat Negara (Setneg) akan banding terhadap putusan KIP, Johan Budi mengatakan, hal itu sedang dipelajari. Ia mengemukakan, apakah Setneg memutuskan untuk banding ataukah tidak, masih waktu 14 hari sejak putusan diterima oleh Majelis KIP. (isti)

Leave a Comment