PEKALONGAN (Pos Sore) –Direktur Kepesertaan Dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Junaedi, menyatakan, semua infrastrukur untuk operasional secara penuh per 1 Juli 2015 sudah siap. Hanya saja, Peraturan Pemerintah (PP) pendukung pelaksanaan BPJS TK belum diketok palu sehingga menyulitkan dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya sektor mikro dan kecil.
“Prinsipnya infrastruktur sudah siap hanya menunggu penerbitan PP karena kami membutuhkan itu untuk program edukasi dan sosialisasi.Kami minta PP diterbitkan,” ungkapnya, di sela sosialisasi program BPJS TK kepada 500 peserta dari SKPD dan Pelaku Usaha, di Pendopo,Kabupaten Pekalongan,Kamis (23/4).
Selain sosialisasi program,BPJS TK juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 105 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar 16.868.500.kepada 5 ahli waris pekerja peserta yang diserahkan langsung Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri,di Kelurahan Bener,Kecamatan Wiradesa,Kabupaten Pekalongan.
“Prinsipnya infrastruktur sudah siap hanya menunggu penerbitan PP karena kami membutuhkan itu untuk program edukasi dan sosialisasi.Kami minta PP diterbitkan.”
Hadir pada acara itu, Direktur Pengupahan,Kemenaker, Wahyu Widodo,Bupati Pekalongan,Ahmad Antono beserta pejabat lainnya.
Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan, PP di atas sangat dibutuhkan untuk mempercepat program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. “Namun, PPnya masih diharmonisasikan lagi.”
Namun, kata Junaedi, jika PP diterbitkan lama maka akan sulit melakukan sosialisasi dan edukasi karena fokus sosialisasi saat ini lebih kepada sektor mikro dan skala kecil.
“Kami harap PP segera keluar agar kami bisa melakukan edukasi dan sosialisasi sesegera mungkin.”
Terkait program pensiun,kata Junaedi, pada prinsipkan tidak mempersoalkan badan mana yang akan menyelenggarakan. “Silahkan ditunjuk, yang penting 5,3 juta PNS bisa mendapatkan manfaat.PNS TNI Polri Insyalallah mulai 1 Juli 2015 akan bergabung dengan BPJS TK. Saya juga prihatin Polisi/TNI yang mengalami musibah tidak mendapatkan apa-apa.
”
Apalagi katanya, jumlah kepesertaan terus bertambah siknifikan.Pada triwulan pertama 2015 saja sudah naik sekitar 35 persen dibanding 2014.Dari jumlah itu, porsi kepesertaann antara sektor formal dan informal hampir setara.
Hanya saja, ke depan kata Junaedi, kondisinya berbeda dan perlu usaha ekstra keras karena target pesertanya lebih kepada skala usaha mikro dan kecil.
“Ini harus massiv apalagi kita mendeliver penyaluran manfaat dan pencairan klaim hingga Rp12 triliun per tahun. Makanya kami melakukan testimoni-tertimoni manfaat klaim untuk disampaikan ke masyarakat.”
Sebenarnya, kata Junaedi, menjadi peserta merupakan hak pekerja dan menjadi kewajiban dari pemerintah. “Cukup mendaftarkan saja,tidak berat hanya bayar iuran Rp9.450 saja dapat santunan 21 juta.”
Mudah-mudahan pemberian santunan ini katanya,bisa menjadi momen menyadarkan masyarakat atas hak mereka atas jaminan perlindungan kesejahteraan.
Yang harus dipahami,katanya, kehadiran BPJS TK melindungi pekerja akibat terputusnya penghasilan dan risiko kematian dan berhenti bekerja yang bisa memicu kemiskinan.
“Tag line kita BPJS TK sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja.Mulai 1 Juli 2015 kita full operation, jika sudah terbit PPnya semua akan ditanggung baik santunan,kecatatan.para pekerja dapat pendampingan agar mampu bekerja. Pekerja yang menderita cacat tidak akan lagi disisihkan. Potensi miskin akan berkurang.” (fitri)
