JAKARTA (Pos Sore) — Survey Bank Dunia menyebutkan koperasi di Indonesia yang jumlahnya mencapai 106.829 unit dan KSP/USP Syariah 3.360 unit telah memberikan layanan keuangan mikro bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), maupun melayani berbagai kebutuhan masyarakat.
“Koperasi memiliki layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Koperasi juga mudah dan cepat dalam proses pembiayaan. Lokasi koperasi dekat dengan tempat tinggal atau usaha. Juga terdapat komunitas yang telah saling kenal di dalam koperasi,” jelas Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Braman Setyo, Kamis (28/4).
Untuk itu, lanjut Braman, pihaknya terus berupaya untuk memperkuat eksistensi perkoperasian syariah di Indonesia untuk merealisasikan target RPJMN 2014-2019. Diantaranya, literasi ekonomi, keuangan, dan koperasi syariah serta mengembangkan KSP Syariah‎ di berbagai daerah dan komunitas di seluruh Indonesia.
“Kami juga melakukan pemberdayaan dan pengembangan koperasi syariah baik ukuran dan kualitasnya. Termasuk di bidang sosial (maal) maupun bisnis (tamwil) pada koperasi,” kata Braman.
Selain itu, pihaknya juga mendorong peningkatan penghimpunan zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf untuk pemberdayaan UMK. “Meningkatkan akses pembiayaan syariah melalui advokasi dan kerjasama antar lembaga keuangan syariah. Juga, meningkatkan kepatuhan syariah dan implementasi good cooperative governance. Tak lupa mengefektifkan pengawasan”, papar dia.
Hanya saja, ungkap Braman, saat ini masih terdapat kebijakan dan program keuangan inklusif yang berdampak mempersempit ruang gerak KSP/USP Syariah. Seperti dibukanya layanan mikro oleh bank (Danamon Simpan Pinjam, Teras BRI, Layanan Mikro Syariah, dan lain-lain), yang merambah lahan lembaga keuangan mikro koperasi dan BPR.
“Branchless Banking dan dibentuknya LKM di berbagai wilayah, juga merupakan faktor yang mempersempit koperasi syariah. Termasuk kredit usaha rakyat (KUR) yang memberi subsidi bagi nasabah,” katanya.
Braman mengakui KUR merupakan program keuangan inklusif yang dinilai berhasil, bahkan KUR diakui berbagai forum internasional sebagai implementasi keuangan inklusif. Namun, hingga kini, koperasi belum dilibatkan secara nyata dan adil.
“Lebih khusus lagi adalah belum adanya pelibatan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam, baik dengan pola konvensional maupun syariah,” ungkapnya.
Padahal, KSP/USP Syariah yang dikenal sebagai BMT sudah beroperasi puluhan tahun dalam memberi layanan keuangan. Berdasarkan laporan dari para pengurus koperasi, kebijakan KUR sudah memberikan dampak pada KSP/USP Syariah.
“Jika target KUR baru demikian besar, maka akan terjadi perpindahan anggota koperasi ke nasabah Bank, mempersempit ruang tumbuh bagi koperasi, ataupun tertekan untuk menyesuaikan bisnis dalam waktu yang relatif cepat,” kata Braman. (tety)
