
JAKARTA (Pos Sore) — Carut marut pembangunan di Indonesia cukup menggelisahkan Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Ponjto Sutowo. Ia menilai perencanaan pembangunan atas dasar UU nomor 25 tahun 2004 yang saat ini digunakan pemerintah, ternyata banyak mengandung sisi kelemahan. Karenanya, ia mendesak dilakukannya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN).
“Dengan SPPN saat ini, pembangunan yang seharusnya menjadi penggerak kemajuan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan justeru kerap kali membuat agenda pembangunan lebih banyak merespon hal-hal mendesak berjangka pendek yang sifatnya tambal sulam dan mengabaikan persoalan-persoalan fundamental jangka panjang,” tukasnya.
Ia menegaskan hal itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Nasional”, di Jakarta, Jumat (22/11/2019), yang menghadirkan pembicara antara lain Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof Nandang Alamsah Delianoor (Kepala Dept Ilmu Politik Fisip Unpad), Ratno Lukito (pakar hukum) dan lainnya.
Menurut Pontjo, pengabaian hal-hal fundamental itulah yang menjadi biang kemunculan aneka kelemahan, ketimpangan dan ketertinggalan pembangunan nasional, yang pada akhirnya melahirkan beragam ekspresi kekecewaan sosial.
Jika mengikuti SPPN berdasarkan UU nomor 25 tahun 2004, maka proses perencanaan pembangunan, jelas Pontjo, dilakukan melalui proses politik, teknokratik dan partisipatif untuk menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang, menengah dan rencana pembangunan tahunan.
Padahal tujuan dibentuknya Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang.
“Tetapi saat ini yang terjadi adalah bahwa tahapan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dirumuskan dengan rujukan utama visi misi presiden dan wakil presiden terpilih yang kemudian dituangkan dalam RPJMN yang dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden,” lanjut Pontjo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie juga mendukung wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan alasan proses pembangunan nasional saat ini sudah kehilangan arah. “Indonesia membutuh GBHN, membutuh lagi GBHN. Karena praktiknya sekarang tidak terintegrasi, tidak terpadu pembangunan nasional,” tandas Jimly.
Menurut Jimly, jika kondisi saat ini dibiarkan maka pembangunan jangka panjang di Indonesia cenderung tidak terintegrasi secara keseluruhan. Meskipun, GBHN juga tak boleh terlalu detail sehingga meniadakan ruang kreativitas.
“Indonesia sebagai negara dengan ekonomi baru perlu kita mengintegrasikan semua perencanaan jangka panjang. Meskipun tentu kita harus hati-hati jangan terlalu detail, namanya juga garis besar. Jadi ada ruang kreatifitas,” lanjutnya yang menambahkan memperdebatkan GBHN dengan sistem pemerintahan presidensial tidak tepat mengingat kedua konsep bernegara hal yang berbeda dan memiliki bidangnya masing-masing.
Sementara itu, Mochamad Isnaeni Ramdhan mengatakan GBHN pada hakekatnya merupakan cermin kedaulatan rakyat, pedoman menegara dan kesinambungan pembangunan. GBHN disusun oleh MPR yang merefeksikan pelaku kedaulan rakyat terdiri atas wakil rakyat (parpol), utusan daerah, golongan ekonomi dan golongan fungsional. (tety)
