JAKARTA (Pos Sore) – Semakin banyaknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak (Paedophilia)di Jawa Barat membuat jajaran Polda Jawa Barat meminta perhatian masyarakat dan masyarakat diminta semakin waspada.
Sebagaimana press release yang dikirimkan ke redaksi Pos Sore, Jumat malam, Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa paedophilia adalah salah satu bentuk kelainan perkembangan psiko seksual pada orang dewasa atau remaja, di mana pelaku memiliki hasrat seksual yang tidak normal kepada anak-anak sehingga seringkali melakukan kekerasan terhadap anak-anak.
Masyarakat diminta mengenali ciri dan sifat para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak., yang antara lain lebih menyukai bergaul dengan anak-anak dan bersifat kekanak-kanakan, mempunyai sifat tertutup (introvert) , kurang bisa bersosialisasi dengan orang-orang sebayanya, kecerdasasan di bawah rata-rata, dan cenderung memiliki ketertarikan kepada anak-anak yang memiliki ciri-ciri tertentu sesuai selera pelaku.
Masyarakat diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak yang bergaul atau memiliki teman sepermainan yang lebih tua/dewasa, serta berusaha memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual dan bagaimana cara mencegahnya.
Masyarakat juga diminta berperan serta secara aktif dalam memberikan informasi keberadaan para pelaku pedophilia serta melaporkan dengan segera kepada pihak kepolisian.
Polda Jabar juga meminta pada setiap lembaga pendidikan melakukan pendataankesehatan terhadap para pengajar dan staf pendidikan, serta melakukan kontrol terhadap lokasi di lingkungan lembaga pendidikan yang rawan dan berpeluang terjadinya kejahatan seks terhadap anak-anak. Setiap lembaga pendidikan diminta mengaktifkan CCTV di lokasi-lokasi yang rawan.
Sementara terhadap anggota Polri di jajaran Polda Jawa Barat diperintahkan untuk melakukan upaya penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di wilayah hukum masing-masing, dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan terhadap anak=anak korban kekerasan seksual untuk menghilangkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Anggota Polisi juga diperintahkan mengaktifkan peran kedokteran Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis secara lebih mendalam guna melengkapi diagnosisi dan pengobaan terhadap korban dan pelaku paedophilia dalam rangka penegakan hukum.
Selain itu, peran psikologi Kepolisian juga harus diaktifkan untuk memberi bantuan pertama terhadap anak-anak korban kejahatan seksual, termasuk para orangtua korban, untuk menghilangkan keterkejutan/ ketakuta dan kecemasan yang berlebihan serta memberikan pelatihan cara memperlakukan korban agar segera sembuh dari trauma yang dialaminya. (red)
