06/05/2026
Aktual

PKB: Pembahasan UU MD3 Sesuai Konstitusi

JAKARTA (Pos Sore) — Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Djohan menilai bahwa proses revisi UU MD3 itu sudah sesuai konstitusi dan perundang-undangan, revisi itu menindaklanjuti 20 inisiatif anggota DPR yang menjadi hak DPR RI khususnya terkait pasal 74 dan 98 UU MD3, dan melibatkan DPD RI menyangkut putusan MK yang harus dijalankan.

“Fraksi yang ada di DPR sudah komit membahas di Baleg, lalu ke Bamus dan akhirnya ke paripurna DPR RI sampai selesai 5 Desember,” kata Daniel, kemarin.

Menurut dia, selama pembahasan revisi UU MD3 di Baleg dan Bamus DPR RI sebagai kemesraan KMP-KIH.

“Selama pembahasan revisi UU MD3 di Baleg dan Bamus DPR RI sebagai kemesraan KMP-KIH.”

Keduanya juga sepakat tidak mengikutsertakan 13 usulan DPD RI karena pembahasannya akan lebih lama lagi.

“Jadi, tidak benar, kalau komitmen KMP-KIH itu hanya untuk bagi-bagi 16 kursi alat kelengkapan dewan, melainkan agar lebih cepar dan secepatnya bekerja berama pemerintah,” jelas politisi FPKB itu. (akhir)

Leave a Comment