JAKARTA (Pos Sore) –Ketua Badan Sertifikasi Kadin DKI Jakarta (BSK), Berry B Purba,mengungkapkan perusahaan asing harus mengantongi sertifikasi kompetensi pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan BSK jika ingin bertarung di dalam negeri. Minimal syaratnya harus memilliki perwakilan perusahaan atau mitra dengan perusahaan lokal. Hal ini penting sebagai salah satu bentuk proteksi dan kontrol menghadapi persaingan usaha di era Masyarakat Ekonomi Asean 2015.
Sebelum aturan ini ditetapkan,katanya, tentu akan dibicarakan dengan mitra kerja BSK dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta,khususnya aturan untuk investor asing. “Ini menjadi kekhawatiran kita jika tidak ada kontrol atas masuknya pengusaha asing yang membawa barang,pekerjanya, nanti justru kita hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri,” ungkap Berry di sela Raker I Badan Sertifikasi Kadin DKI Jakarta bertajuk Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang Dan Jasa BSK DKI Jakarta menjadi Standar Nasional di Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015,Selasa (26/5).
Kalaupun tidak membuka kantor, katanya, asing juga bisa menumpang di kantor asosiasi yang menjadi anggota Kadin DKI Jakarta.Jangan hanya perusahaan lokal yang dikenakan persyaratan harus memiliki sertifikasi kompetensi pengadaan barang dan jasa, asing juga harus taat.
“Ini bukan proteksi tetapi harus ada batasan-batasan,jangan sampai kita tidak tahu perusahaan asing,alamatnya,aktifiatasnya.
Sejauh ini,katanya, sudah ada perusahaan dari beberapa negara seperti Malaysia yang menanyakan persyaratan ini ke BSK. Kita sudah terbitkan sekiar 5.356 sertifikat.Tahun ini banyak perusaahaan besar yang mengurus,jumlahnya sekitar 60 persen.tahun 2014 justru banyak UMKM hampir 70 persen.”
Menurut Berry,kondisi ini terjadi karena memang perusahaan besar dan kecil mulai menyiapkan diri menghadapi MEA.Agar aturan ini lebih komprehensif,pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan asosasi dan pemda tentang pengadaan barang dan jasa. Mengingat pentingnya aturan ini dibuat,kata Berry, karena sejak Asean menjadi basis perdagangan tunggal yang akan bergerak bebas tentunya membuka kebebasan anggota asean bersaing.Daya saing sangat dituntut dengan cara meningkatkan kompetensi yang akhir-akhir ini naik sangat siknifikan.Sertifikasi kompetensi dalam menghadapi MEA sangat dibutuhkan agar bias bersaing. Memang ada biayanya,untuk UMKM kita berikan keringanan dengan hanya membayar biaya sertifikasi sebesar Rp200 ribu, Kalau perusahaan besar dikenakan biaya Rp1.5 juta.Ada subsidi silang antara perusahaan besar dan kecil.”
Ke depan, ia berharap agar sertifikat kompetensi BSK DKI ini bisa menjadi acuan dan standar sertifikasi profesi secara nasional dan internasional.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, yang hadir pada kesempatan ini menambahkan, yang akan dihadapi pada 2015 merupakan tantangan.BSK harus bekerja keras menpersiapkan diri untuk mencapai target yang akan dicapai.Kata kunci adalah daya saing.Makanya, harus ada upaya lebih keras menjelang 2015 dengan membuat sertifikasi kompetensi dan sekaligus menjadi pelopor sertifikasi berstandar nasional dan global.”BSK tidak hanya mengikuti standar regional tetapi juga mengambil peran di garda terdepan di kancag internasional.”
Era kompetisi ketat dalam dunia usaha,kata Eddy menjadi persoalan besar jika hanya terbatas di BSK DKI. “Kita harus punya oriensi standar internasional. Setelah 2015 banyak persoalan yang akan dihadapi dunia usaha termasuk pihak-pihak yang menjadi mitra.Kita melakukan proteksi tidak bertentangan dengan globalisasi.Kita tak hanya melihat lingkungan regional tetapi melihat pihal asing yang melakukan antisipasi begitu dinamis. Sekarang BSK sudah meningkatkan kualitas dengan pelatihan assesor dan meraih sertifikat ISO 9001/2001.Ke depan harus lebih membumi lagi. Karena ke depan akan banyak banyak permohonan-permohonan yang masuk.Ke depan BSK tak hanya diakui di DKI tetapi juga nasional,regional dan internasional.(fitri)
