17.7 C
New York
04/05/2026
AktualEkonomi

Pertahanan Digital untuk UMKM dalam Mengembangkan Brand Lokal di Era Milenial

JAKARTA (Pos Sore) — Ruang digital telah menawarkan berbagai kemudahan bagi orang-orang yang senang berselancar di dunia maya.

Namun ketika menikmat segala kemudahan itu, para pengguna tetap dituntut untuk berhati-hati. Dalam hal ini, aspek pertahanan digital sangatlah diperlukan. Terlebih bagi setiap aktivitas yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi memaparkan, pertahanan digital menjadi hal yang sangat penting agar mencegah ancaman digital security, termasuk dalam membangun customer experience yang efektif terhadap Brand.

Bentuk penipuan digital ini, terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama, yakni penipuan terhadap brand. Terdiri dari Phising brand dan Phraming handphone.

Atau penipuan pada korban yang mengakibatkan korban tanpa sadar memberikan data pribadi atau informasi yang diminta pelaku, social enginering, dan dummy atau cloningn brand.

“Dasar hukum perlindungan data pribadi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus,” kata Bobby dalam Webinar bertajuk “Pertahanan Digital untuk UMKM dalam Mengembangkan Brand Lokal di Era Milenial”, Selasa, 5 April 2022.

Pengaturan tersebut masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP).

Pemerintah Bersama DPR RI resmi membahas Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi, yang telah ditandatangani presiden pada 24 Januari 2020, terdiri dari 72 Pasal dan 15 bab.

Untuk itu, kata Bobby, kehati-hatianlah yang menjadi faktor paling utama dalam menerapkan prinsip pertahanan digital ini.

Konsep ini juga wajib diterapkan oleh para pelaku atau pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang dalam era digitalisasinya didorong untuk melebarkan sayapnya agar memasarkan poduknya melalui sistem dalam jaringan atau online.

“Tips adopsi digital untuk meningkatkan brand UMKM. Yaitu harus pelajari marketplace, gunakan fitur ads, pilih nama produk yang menjual, promosikan di media sosial, berikan pelayanan yang berkualitas, gunakan produk foto yang menarik, dan promosikan di media sosial,” katanya.

Senada dengannya, influencer sekaligus konten kreator, Dian Soediro, menuturkan, tantangan terbesar para para pelaku UMKM saat ini adalah penguasaan digital, bukan lagi modal.

“Tantangan bisnis jaman dulu kan adalah modal, sekarang modal bukan lagi penghalang yng sulit untuk di lompati,” katanya.

Di dunia start up untuk memulai bisnis di era digital bisa dimulai dengan 0 rupiah. Dengan forum online atau marketplace sebagai tempat menjajakkan produk.

Karena itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menyatakan, Kementerian Kominfo hadir untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia.

Dalam hal ini, Kemenkominfo memiliki peran sebagai regulator, fasilitator, dan ekselerator di bidang digital Indonesia.

“Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital,” katanya.

Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia.

Leave a Comment