
JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyelenggarakan diskusi dengan media, mengangkat topik ‘Perkawinan Usia Anak’. Diskusi ini dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional 2018.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, usai menjadi pembicara kunci (keynote speaker) mengatakan, akhir-akhir ini peristiwa perkawianan di bawah umur kini mulai sering diberitakan oleh media.
Ia sangat menyayangkan hal itu terjadi. Menurutnya, dalam usia yang tergolong belia, secara mental atau psikologis sorang anak belum siap untuk menghadapi perkawinan.
“Perkawinan dini itu meningkatkan resiko kematian ibu dan anak. Kualitas anak yang dilahirkan pun rendah. Perkawinan dini pun diyakini bakal memperpanjang rantai kemiskinan,” tandasnya, di Jakarta, Senin (6/8).
Kementerian PPPA bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 telah mengumpulkan informasi mengenai jenjang pendidikan yang ditempuh oleh perempuan usia 20 – 24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan di bawah atau di atas 18 tahun.
Hasilnya cukup memprihatinkan, sebesar 94,72% perempuan usia 20 – 24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun atau usia anak tidak bersekolah lagi, sementara yang masih bersekolah hanya sebesar 4,38%.
Perempuan usia 20 – 24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan pada usia anak pun cenderung memiliki pendidikan yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang kawin di atas usia 18 tahun.
Perempuan usia 20 – 24 tahun berstatus pernah kawin yang kawin pada usia anak paling tinggi hanya menyelesaikan pendidikan dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni sebesar 42,11%, dan yang menyelesaikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) hanya 11,54%. Sedangkan yang melakukan perkawinan di atas usia 18 tahun mayoritas menyelesaikan pendidikannya hingga ke jenjang SMA, yakni sebesar 45,89%.
“Anak-anak yang menikah pada usia dini, tidak dapat lagi memperoleh hak atas pendidikan. Padahal, selain bisa menjadi tangga bagi masyarakat untuk mengubah status sosial mereka, pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian, mendapatkan pengalaman, dan membentuk generasi bangsa yang cemerlang,” tuturnya.
Pihaknya, kata Yohana Yembise, tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan. Dalam undang–undang tersebut perkawinan hanya diizinkan jika laki–laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun, serta memenuhi syarat – syarat perkawinan.
Menurut Menteri Yohana batas minimal usia perkawinan tersebut justru mendorong praktik perkawinan anak. Sebaiknya batas minimal perkawinan dinaikkan, terutama bagi perempuan, karena usia 16 tahun masih tergolong usia anak atau belum dewasa.
Selain mendorong revisi Undang-Undang Perkawinan, Kementerian PPPA juga aktif melakukan Kampanye ‘Stop Perkawinan Anak’ yang telah dilakukan di 7 Provinsi sejak 2016. Kementerian PPPA juga melakukan ‘Forum Pencegahan Perkawinan Anak’ yang ditujukan kepada tokoh agama dan guru yang telah dilakukan di 14 Provinsi.
“Anak–anak memang belum saatnya merasakan satu ikatan sakral, merasakan tanggung jawab besar dan status sosial yang dibarengi dengan kesiapan mental, materi, dan spritual yang matang untuk mempertahankannya,” tandasnya.
Karenanya, melalui diskusi ini diharapkan dapat membangun pemahaman kepada media mengenai dampak buruk perkawinan anak. Media pun bakal mengambil peran yang amat penting dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa pernikahan dini memang lebih banyak menimbulkan mudharat dibandingkan manfaatnya.
Diskusi ini juga menghadirkan nara sumber Nasaruddin Umar, Cendikiawan Muslim; Novita Tandry, Psikolog Anak; dan Lenny N. Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (tety)
