14 C
New York
13/10/2025
Nasional

Perlu Penguatan Nalar Bernegara dan Rasa Kebangsaan

4. Sistem Pendidikan Nasional kita saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 lebih menekankan pada kompetensi global namun sangat lemah dalam pendidikan karakter sosial budaya dan karakter Kebangsaan.

Karena itu, mendesak kebutuhan akan
revisi undang-undang Sisdiknas kita sehingga memungkinkan penekanan pendidikan karakter dan pendidikan kebangsaan dimulai sejak Paud sampai SMA.

Berbagai fenomena yang mengindikasikan problematik nalar bernegara dan rasa kebangsaan yang sudah jauh dari “konsepsi/cita” negara, sangat merugikan perjuangan bangsa Indonesia.

Terutama dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaannya termasuk mewujudkan visi “Indonesia Emas” pada 2045.

Berbagai problema itu, bahkan bisa mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara yang kita cintai.

Karena itu, Aliansi Kebangsaan sebagai “minoritas kreatif (creative minority)” mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sistemik.

Langkah-langkah ini diperlukan guna memperkuat “nalar bernegara dan rasa kebangsaan” sesuai dengan cita (konsepsi) Negara yang dikehendaki dengan melibatkan partisipasi seluruh rakyat Indonesia.

Pontjo menegaskan partisipasi masyarakat dalam upaya ini sangatlah penting guna menjamin “rasa memiliki (ownership)” dan membentuk “sense of citizenship” yang sangat diperlukan dalam proses pembangunan.

Partisipasi juga merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat (social empowerment) dalam rangka membangun rasa tanggung jawab masyarakat.

Leave a Comment