BANDUNG (possore.id) — Aliansi Kebangsaan melaksanakan Rapat Kerja untuk merumuskan Rencana Kerja Organisasi tahun 2025 dengan tema “Penguatan Nalar Bernegara dan Rasa Kebangsaan”.
Tema ini diangkat, didasari oleh keprihatinan
Aliansi Kebangsaan atas berbagai fenomena kebangsaan yang terjadi belakangan ini.
Fenomena yang mengindikasikan bahwa nalar bernegara dan rasa kebangsaan sedang bermasalah. Sudah jauh dari “cita (konsepsi) Negara Indonesia” yang hendak dibangun oleh para pendiri bangsa.
Jauh dari konstruksi berpikir bangsa Indonesia yang seharusnya berdasarkan paradigma nasional: Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Wawasan Nusantara.
Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo mengatakan setiap bangsa memiliki suatu konsepsi (ide, cita) mengenai hakikat yang paling dalam dari negara (Staatsidee) serta konsepsi mengenai hakikat yang paling dalam dari tatanan hukum negara (Rechtsidee).
Konsepsi kenegaraan dan hukum setiap negara bangsa tentu memiliki kekhasannya masing-masing sesuai dengan latar kesejarahan,
kondisi sosial-budaya, serta karakteristik bangsa yang bersangkutan.
“Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan
kemajemukannya,” ucap Pontjo dalam raker yang berlangsung 2 hari itu, 2-3 Februari 2025.
Di atas segala kebesaran, keluasan dan kemajemukan itulah, bangsa Indonesia
merumuskan konsepsi tentang dasar negara.
Dasar negara yang dapat meletakkan segenap elemen bangsa di atas suatu landasan yang statis (“meja statis”), sekaligus dapat memberi
tuntunan yang dinamis (bintang penuntun).