14 C
New York
13/10/2025
Nasional

Perlu Penguatan Nalar Bernegara dan Rasa Kebangsaan

Para pendiri bangsa berusaha menjawab
tantangan tersebut dengan melahirkan konsepsi negara persatuan (kekeluargaan) yang
berwatak gotong-royong.

Bukan negara perseorangan seperti dalam konsepsi liberalisme kapitalisme atau negara golongan (kelas) seperti konsepsi komunisme.

Dengan semangat kekeluargaan itu, konsepsi tentang dasar (filsafat) negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama.

Yaitu sebagai “titik temu” (yang mempersatukan keragaman bangsa), “titik tumpu” (yang mendasari ideologi dan norma negara), serta “titik tuju” (yang memberi orientasi kenegaraan-kebangsaan) negara bangsa Indonesia.

Kelima prinsip utama atau nilai dasar yang kemudian disebut dengan Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan
beradab; Persatuan Indonesia;

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun sayangnya, Pancasila yang merupakan “konsensus moral” bangsa Indonesia belum sepenuhnya menjadi rujukan utama dan menjelma ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila juga belum sungguh-sungguh didalami dan dikembangkan menjadi
“ideologi kerja (working ideology)” dalam praksis pembangunan yang memandu kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan.

Dengan kata lain, ideologi Pancasila
itu belum dijadikan sebagai kerangka paradigmatik dalam pembangunan nasional.

Leave a Comment