JAKARTA (Pos Sore) — Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/7/2015 mengenai larangan penjualan baju bekas yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel beberapa waktu lalu ditolak Perkumpulan Pedagang Pakaian Bekas Seluruh Indonesia (P3BSI)
Peraturan ini dinilai berpeluang menciptakan jutaan pengangguran terhadap pelaku usaha pakaian bekas, termasuk masyarakat kalangan bawah sebagai konsumen dan penjual. Selain menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kelas menengah ke bawah terhadap pemerintah, aturan tersebut dinilai tidak berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.
“Dasar ditetapkannya aturan tersebut sangat tidak beralasan. Sebab, alasan kesehatan seperti yang tertuang dalam poin A , yakni bahwa baju bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat, sangat tidak benar,” tegas Sudirman Tampubolon, pedagang sekaligus juru bicara P3BSI, di Jakarta, Rabu (12/8).
Pemerintah yang menyebut pakaian bekas impor tidak aman bagi manusia karena ditemukan bakteri Sudirman membantahnya karena selama 30 tahun, sejak tahun 1980-an penjualan pakaian bekas beroperasi, tidak pernah ada laporan ditemukannya penyakit.
Menurutnya, bakteri tidak hanya ada pada baju bekas, tapi juga dapat ditemukan pada pakaian baru atau pakaian bekas pakai. Apalagi, lanjutnya, seperti yang dilansir dalam Washington Post, berdasarkan hasil penelitian Dr Philp Tierno, Direktur Klinis Mikrobiologi dan Imunulogi New York University Langgone Medical Center, bakteri dapat dimusnahkan dengan menggunakan deterjen khusus anti bakteri ataupun menggunakan air panas.
Alasan pemerintah yang menilai pakaian bekas impor meredupkan industri pakaian lokal pun dinilainya tidak benar. Faktor utama kalahnya industri lokal justru diakibatkan masifnya pakaian impor bermerek yang masuk ke Indonesia sehingga, pengusaha pakaian lokal tidak dapat berkembang dan bersaing dengan pakaian impor yang harga jualnya lebih murah serta kualitas lebih baik.
“Lagipula, segmentasi pakaian bekas dengan pakaian lokal sangat jauh berbeda, apalagi jika disandingkan dengan pakaian impor bermerek yang diketahui berasal dari Jepang, Korea, dan China.
“Jadi tidak benar jika pakaian bekas menjadi penyebab matinya industri pakaian lokal di Indonesia. Apalagi, adanya pasar bebas, jadi kami, pedagang pakaian bekaslah yang dikambinghitamkan,” tegasnya.
Karena itu, mewakili para pedagang pakaian bekas, dirinya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permendag tersebut. Selain itu, Sudirman mengusulkan agar pemerintah mengatur tata niaga impor terkait pakaian bekas, sehingga arus maupun pajak bea cukai pakaian bekas dapat diawasi lebih baik.
“Kami mohon dengan hormat agar pak Jokowi menerbitkan Kepres untuk mendukung kami dan dapat merevisi kembali Permendag tersebut. Kami tagih janji politik pak Jokowi yang memperjuangkan ekonomi wong cilik, ekonomi rakyat kecil,” harap Sudirman. (tety)
