19/04/2026
AktualKesraNasional

Perkawinan Anak Menghambat Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia

JAKARTA (Pos Sore) — Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin, mengingatkan, ada tiga dampak jika perkawinan anak kita biarkan. Dampak yang paling tampak dan mudah diukur, yakni dampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Pertama, pendidikan. Sebagian besar perkawinan anak menyebabkan anak putus sekolah, sehingga menghambat capaian Wajib Belajar 12 Tahun. Kedua, kesehatan. Hal ini terkait kondisi kesehatan reproduksi seorang anak jika memiliki anak, pemenuhan gizinya ketika mereka juga harus mengasuh anak mereka, bahkan hal terburuk adalah risiko kematian ibu dan anak.

“Ketiga, ekonomi. Seorang anak yang menikah pada usia anak susah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya, mendapatkan upah yang rendah, lalu akhirnya memunculkan kemiskinan dan masalah pekerja anak,” katanya.

Ia menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada Talkshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dengan tema Batas Usia Perkawinan dalam Berbagai Perspektii, yang diadakan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) secara virtual, Jumat (7/8/2020), yang juga dihadiri Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Menurutnya, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi adalah 3 variabel yang digunakan untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tingginya perkawinan anak akan berpengaruh terhadap rendahnya IPM.

Sementara itu, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Giwo Rubianto Wiyogo, mengatakan pentingnya untuk melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, terutama terkait batas usia perkawinan.

“Logikanya, dengan adanya peningkatan batas usia perkawinan akan membuat praktik perkawinan anak berkurang, atau bahkan tidak ada. Namun, faktanya tidaklah demikian,” ujarnya.

Karenanya, menjadi penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan agar masyarakat dapat mengedukasi lingkungannya, terutama terkait batas usia perkawinan.

Ia menegaskan, pernikahan di bawah usia anak adalah bentuk kekerasan pada anak dan bentuk pelanggaran hak-hak anak berdasarkan Kovensi Hak Anak dan dalam UU Perlindungan Anak. Terlebih pernikahan anak beresiko kematian pada anak juga besar akibat dampak komplikasi saat mengandung dan melahirkan dibanding mereka yang menikah di usia dewasa.

“Selain itu, berpotensi menyumbang angka kematian bayi saat lahir dan angka kematian ibu saat melahirkan. Juga berdampak pada tumbuh kembang anak, termasuk ibu dan bayinya, juga tidak akan terpenuhinya hak-hak dasar anak. Terlalu dini menjadi istri dan ibu akan banyak hak anak yang dikorbankan yang mempengaruhi kondisi psikologis anak,” terangnya.

Bupati Bogor, Ade Yasin, yang juga menjadi narasumber, mengungkapkan berdasarkan Sensus BPS 2018 karakteristik seseorang yang menikah di bawah umur adalah anak perempuan pada rumah tangga dengan pengeluaran lebih rendah, anak perempuan di daerah pedesaan, dan anak perempuan berpendidikan rendah. Hal ini dilatarbelakangi oleh faktor tradisi, budaya, dan ekonomi.

Ade menambahkan, Pemerintah Kab. Bogor telah melakukan beberapa upaya dalam menekan angka perkawinan anak. Di antaranya menyediakan akses ke pendidikan formal (Program Bogor Cerdas), mendidik kaum muda tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak anak, serta melakukan sosialisasi kesetaraan gender hingga tingkat akar rumput.

“Kami bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menggerakkan pariwisata berbasis desa. Ternyata, banyak anak perempuan yang terlibat pada pariwisata berbasis desa tersebut, sehingga mereka fokus untuk mendorong desanya agar lebih maju, terutama secara ekonomi,” tuturnya.

Hal itu akhirnya membuat mereka lupa untuk melakukan perkawinan anak. Pihaknya terus melakukan pemantauan terkait perkawinan anak di wilayahnya. “Namun kami masih sulit untuk memantau pernikahan yang dilakukan secara siri,” tutur Ade Yasin.

Kasubdit Kesejahteraan Masyarakat Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Ibrahim Ben Bella Bouty menjelaskan, upaya pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Kemendes-PDTT adalah melalui fasilitasi Desa Inklusif dengan menggunakan pendekatan Desa Inklusif yang Ramah Anak.

Desa Inklusif adalah kondisi kehidupan di desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga desa. Upaya pencegahan perkawinan anak di Desa Inklusif menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam mengelola pelaksanaan Desa Inklusif yang Ramah Anak.

“Melalui Desa Inklusif, kami berusaha untuk membangun kesadaran masyarakat desa melalui pelatihan-pelatihan dan kampanye tentang pencegahan perkawinan anak, dan menggerakkan mereka untuk berpartisipasi aktif secara sukarela dalam pencegahan perkawinan anak,” ujar Ibrahim. (tety)

Leave a Comment