JAKARTA (Pos Sore) — Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012, perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok.
Slogan itu berbunyi, ”Peringatan: Rokok Membunuhmu. (18+),” yang disertai gambar tengkorak. Peringatan tersebut harus diterapkan sejak Januari 2014 dan paling lambat 24 Juni 201.
Selain alasan melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya merokok, hal ini juga untuk mengurangi dampak adiktif dalam rokok yang tercatat membunuh 50 persen penggunanya.
Meski larangan untuk tidak merokok sudah jelas-jelas tertera dibungkus rokok tetapi minat perokok tetap saja tinggi,seperti contoh ini. Seorang pria menikmati sebatang rokok, disela-sela waktu istirahat kerja, di Jakarta, Minggu (16/2).(Bambang Tri P).