12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Perda Soal TKI Bertentangan Dengan UU No.39/2004

JAKARTA (Pos Sore) — Pengusaha jasa penempatan tenaga kerja ke luar negeri melalui Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indoenesia (Himsataki) Yunus Yamani mempertanyakan kebijakan yang diterbitkan di sejumlah daerah tentang deposito Rp100 juta bagi PPTKIS yang beroperasi di daerah tersebut. Keluhan itu disampaikan Yamani karena dinilai bertentangan dengan UU No.39/2004

Untuk itu pihaknya sudah menyurati Kemendagri mempertanyakan kebijakan daerah tersebut. Dan jawaban yang diperoleh dari Kemendagri melalui suratnya No.188.34/1752/Sj tanggal 4 April 2014 menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat klarifikasi terhadap perda menyangkut TKI. Kemendagri menekankan bahwa perda tersebut bertentangan dengan UU 39/2004.

Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, menyatakan, deposito hanya dilakukan PPTKIS pusat sebesar Rp500.000 juta, dan berlaku secara nasional sehingga tidak diperlukan lagi deposito di kantor cabang.

Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Pasal 13 menyatakan, untuk dapat memperoleh Surat Izin Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundangundangan; memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp3 miliar.

Menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp500 juta pada bank pemerintah. Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu tiga tahun berjalan. Memiliki unit pelatihan kerja; dan memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.

Namun dalam kenyataannya sejumlah daerah seperti Provinsi Jawa Timur sejak Tahun 2004 telah mengeluarkan perda dan diikuti sejumlah provinsi lain dan kabupaten di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. dan dan terakhir kabupaten Kerawang pada 2012 mengeluarkan perda serupa.

Sejalan dengan klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu, Yunus minta pemerintah daerah segera mencabut perda – perda TKI itu.(hasyim)

Leave a Comment