JAKARTA (Pos Sore) — Apa yang bisa diambil “pelajaran” dari buku “Menggalang Ketahanan Nasional dengan Paradigma Pancasila”? Buku yang berisi hasil rangkuman diskusi panel serial dalam kurun waktu April 2017 – Desember 2018 ini dikupas habis oleh para narasumber: Bob Mangindaan, Prof Sofian Effendi, Prof Kaelan, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, Mayjen (Purn) I. Gede Putu Rai, Isnaeni, R.M.A.B. Kusuma, dan Prof. Yudhie Haryono, dalam bedah buku.
Kalau bertanya kepada Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, jawabnya buku yang disusun Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB) bersama Aliansi Kebangsaan dan Forum Komunikasi Purnawirawan Putra/Putri Indonesia (FKPPI), itu ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk selalu meningkatkan kesadaran (awareness) dan kewaspadaan (alertness) kita. Karena dalam pergaulan antarbangsa yang jaman sekarang ini bentuk ancaman tidak lagi dalam konflik militer, tapi jauh lebih luas.
“Oleh karena itu, perlu kita sadar. Kalau kita tidak sadar kita tidak akan bereaksi. Kalau orang sadar akan bahaya, ia akan ada reaksi. Apakah bereaksi itu cukup baik atau tidak itu soal kedua, paling tidak ia sudah bereaksi siap-siap menghadapi bahaya,” kata Pontjo yang juga Ketua FKPPI yang ditemui usai bedah buku bertajuk ‘Aktualisasi Menggalang Ketahanan Nasional Demi Kelangsungan Hidup Bangsa’, di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Ia pun berharap buku setebal 270 halaman yang diterbitkan penerbit Gramedia, itu dapat meningkatkan kesadaran tentang persfektif profile daripada ancaman-ancaman. Termasuk ancaman melalui virus penyakit. Karena kasus ancaman seperti ini pernah terjadi pada masa lalu dalam rangka menguasai perdagangan dunia. Perlu adanya kesadaran bersama dalam menghadapi ancaman ini. Tanpa itu, kita tidak akan bisa memenangkan “pertarungan”.
Buku “Menggalang Ketahanan Nasional dengan Paradigma Pancasila” ini sendiri berupaya membangun kesamaan persepsi, serta menumbuhkan kesadaran (awareness) dan kewaspadaan (alertness) kolektif bangsa Indonesia terhadap seriusnya berbagai bentuk ancaman yang dihadapi bangsa dan negara ini.

“Kita ingin membangun kesamaan persepsi tentang ancaman yang dihadapi bangsa dan negara sangatlah penting, agar bangsa dapat bersatu padu dalam merespons setiap ancaman dengan baik dan menemukenali solusi yang tepat. Dalam konteks membangun pertahanan negara, persepsi ancaman menjadi basis dalam perencanaan pertahanan,” tandas Pontjo yang juga Penasihat YSNB ini.
Karenanya, tandasnya, peran paradigma Pancasila sangat penting untuk menggalang ketahanan nasional mengingat ancaman terhadap bangsa ini belakangan semakin berkembang. Melihat perkembangan ancaman saat ini, seharusnya mampu menggugah kesadaran kita bersama ikut berkontribusi memperbaiki dan membangun ketahanan nasional kita.
“Oleh sebab itu kita sepakat menggunakan paradigma Pancasila menggalang ketahanan nasional,” kata Pontjo seraya menambahkan kita saat ini berada dalam era perang generasi IV, sumber ancaman bagi bangsa juga semakin luas dan jenisnya pun beragam.

Perang yang pada awalnya hanya melibatkan urusan militer, kini medan pertempurannya sudah meluas ke berbagai sendi kehidupan secara multidimensi. Penggunaan mesin perang tidak lagi terbatas pada kekuatan militer melainkan sudah menggunakan berbagai kekuatan lainnya seperti politik, ekonomi, hukum (legislasi), budaya, tenaga kerja, investasi, narkoba, genetika (bakteri, virus) dan |ain-Iain.
Begitu pula dengan dinamika ancaman yang telah bergerak begitu cepat sehingga muncul konsep peperangan baru yang disebut dengan accelerated warfare terutama ancaman yang disebabkan oleh kemajuan teknologi, sehingga menuntut respons negara yang cepat dan kreatif pula.
“Salah satu pemikiran penting yang berkembang dalam diskusi dan dituangkan dalam buku Ketahanan Nasional ini adalah digunakannya ‘Visi Pancasila’ sebagai paradigma berfikir dalam menggalang ketahanan nasional, karena ketahanan nasional itu memang harus dibangun dan dikembangkan berdasarkan falsafah bangsa sendiri, yaitu Pancasila,” tuturnya.
Munculnya pemikiran tentang paradigma Pancasila ini, lanjut dia, bukan tanpa argumentasi yang kuat. Berbagai kajian dan teori menemukan bahwa ketahanan nasional suatu negara pada garis besarnya ditentukan oleh kondisi yang berkembang pada tiga ranah utama kehidupan sosial: mental spiritual, institusional-politikal, dan material-teknologikal.

Lebih lanjut dalam konteks Indonesia, visi Pancasila kata dia telah mengantisipasi pentingnya untuk memperhatikan ketiga ranah tersebut, ranah mental spritual basis utamanya adalah sila pertama, kedua, dan ketiga. Kemudian, institusional-politikal basisnya sila keempat, sementara material-tenologikal basisnya pada sila kelima.
“Dalam kerangka Pancasila, ketiga ranah tersebut bisa dibedakan, namun tidak bisa dipisahkan. Dalam hal ini, Pancasila sebagai ideologi tidak ditempatkan sebagai gatra yang sejajar dengan gatra politik, ekonomi, sosiaI-budaya, pertahanan dan keamanan, melainkan berdiri di atas (mengatasi) dan menjiwai gatra-gatra Iainnya,” tandasnya.
Pontjo mengingatkan jika mengacu pada pendapat Daron Acemoglu dan James A Robinson (2012), kegagalan suatu bangsa tidak terjadi dengan tiba-tiba. Bibit-bibit kegagalan itu sebenarnya sudah tertanam jauh di dalam berbagai institusi politik kenegaraan, terkait bagaimana satu negara dijalankan. Dan karena kegagalan suatu negara tidak terjadi secara tiba-tiba, maka kini perlu segera dilakukan perencanaan pertahanan.
“Perencanaan pertahanan tersebut, harus dilaksanakan secara sadar, terencana, sistematis, terarah, dan berkelanjutan dengan tetap bersendikan pada nilai-nilai dan karakter bangsa, agar pertahanan bangsa dapat mengikuti ancaman yang selalu berubah sesuai kondisi jamannya,” kata Pontjo Sutowo.
Sementara itu, Kiki Syahnakri menyatakan amandemen UUD 1945 salah satu bentuk ancaman bagi nilai-nilai bangsa dan pertahanan negara. Hal ini karena ada insible hand dalam amandemen UUD 1945. Adapun beberapa indikasinya adalah UU Referendum dihapus, Penjelasan dihapus, 6 butir yang tidak boleh berubah dilanggar, dan kehadiran NDI di Senayan.
“Jika kondisi tersebut tidak dikaji ulang, maka pertahanan negara dalam posisi genting. Amandemen UUD 1945 ini dapat menggiring pada perpecahan bangsa sebab sendi-sendi negara seperti nasionalisme, patriotisme, toleransi, kebersamaan, dan gotong royong telah dibuat luntur,” kata Kiki Syahnakri.

R.M.A.B. Kusuma menambahkan, jika UUD Amandemen 2002 merupakan bentuk pembubaran negara proklamasi UUD 1945 dan penggantian UUD 1945. Terlebih UUD Amandemen 2002 tidak mendasarkan pada Pancasila dan memiliki semangat liberalisme yang berbeda jauh dengan UUD 1945. “Kondisi ini perlu menjadi pemikiran seluruh anak bangsa, dalam menyusun kembali pertahanan negara,” katanya.
Di tempat yang sama, Mayjen (Purn) I Dewa Putu Rai mengatakan jika buku Menggalang Ketahanan Nasional dengan Paradigma Pancasila secara umum berisi dua hal. Pertama, saran atau pemikiran dalam menyempurnakan atau updating konsep dan doktrin pertahanan nasional. Kedua, saran atau pemikiran dalam menguatkan kondisi pertahanan nasional bangsa.
“Ini karena ancaman keamanan nasional telah berkembang lebih luas. Ancaman terhadap Keamanan Negara, Ancaman terhadap Keamanan Masyarakat, dan Ancaman terhadap Keamanan Insani. Untuk itulah kini harus dibuat langkah untuk mengenali kemungkinan ancaman, serta membangun keuletan dan ketangguhan negara di segala bidang kehidupan,” kata Putu Rai.
Narasumber lainnya, Yudhie Haryono menyatakan jika buku Menggalang Ketahanan Nasional dengan Paradigma Pancasila membuka mata kepada seluruh anak bangsa bahwa Indonesia tidak memiliki sistem peringatan dini dan protokol krisis kenegaraan guna memastikan keamanan, ketahanan, dan kemartabatan negara dan warganegara di dunia.
Ketidakadaan keduanya menyebabkan bangsa ini tidak menyadari ancaman tantangan hambatan dan gangguan virus demokrasi liberal yang kini berkembang yang mengakibatkan berkuasanya oligarki, absennya UU Indonesia, absennya mentalitas Indonesia. Ataupun ancaman nir militer lainnya.
“Karena itulah maka sistem peringatan dini dan protokol krisis harus segera dibangun di Indonesia. Keduanya tentu saja harus berlandaskan Pancasila guna memastikan bantuan bagi otoritas kenegaraan bereaksi dan mengambil langkah-langkah yang tepat dan terkoordinasi untuk mengatasi krisis dalam waktu cepat,” kata Yudhie Haryono. (tety)
