WONOGIRI (Pos Sore) — Jajaran Polsek Jatisrono, Wonogiri berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis ciu. Ratusan liter ciu yang sudah dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter tersebut rencananya hendak dikirim ke Jawa Timur.
Aksi penyelundupan ci tersebut dapat digagalkan anggota Polsek Jatisrono saat menggelar razia rutin, Sabtu (22/2) dinihari. Dalam razia tersebut, petugas mencurigai mobil Izuzu Panther yang dikendarai pelaku melaju dari arah barat (Wonogiri) menuju arah Ponorogo (Jatim).
Sesaat kemudian laju mobil pun dihentikan. Saat digeledah petugas, dari dalam mobil pelaku didapati sebanyak 22 dus berisi 400 botol ciu berukuran 1,5 liter dengan jumlah total sekitar 636 liter.
Aksi nekad itu dilakukan oleh Tri Mulyanto (33) warga Dusun Mandan RT3/RW9 Desa Demangan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Ratusan botol ciu itu diangkut menggunakan Izuzu Panther bernopol AD 9242 YE warna abu-abu metalik.
“Dari keterangan pelaku, Miras itu akan dikirim ke Jawa Timur. Rencananya besok, Kamis(27/2) akan kita sidangkan ke pengadilan negeri (PN) Wonogiri dengan jeratan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Pasal 2 Perda No 2 Tahun 1993 tentang penjualan Miras tanpa ijin,” jelas Kapolsek Jatisrono AKP Suwono mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani. (dra)