JAKARTA (Pos Sore) — Ahli Hukum Ketatanegaraan, Doktor Margarito Kamis mengatakan, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2015 berlaku mutlak dan mengikat semua pihak tidak terkecuali.
Dengan demikian, lanjut Margarito, penunjukan Abdul Wahab Bangkona sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker oleh Menaker M Hanif Dakhiri cacat hukum dan patut ditinjau kembali oleh Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang ditugasi Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. “Tidak ada pengecualian dalam penerapan UU tentang ASN tersebut. Saya sebut penunjukan itu cacat menurut hukum dan pelanggaran aturan,” kata Margarito.
Tidak ada alasan bagi siapapun juga untuk tidak tunduk dan mematuhi UU ASN dalam menjalankan roda birokrasi termasuk penunjukan eselon I dengan alasan apapun juga, katanya. “Apa hak Menteri Ketenagakerjaan untuk mengangkat Sekjen tanpa diseleksi ? Tidak ada kewenangan menteri untuk mengambil keputusan sendiri (diskresi) dalam hal ini,” tegasnya.
Oleh sebab itu, sesuai pasal 30 UU ASN, untuk menjamin sistem merit ytang diamanatkan UU ASN, KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik dan bertujuan menciptakan pegawai ASN yang profesional mewujudkan ASN yang profesional harus melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Tidak ada salahnyaKASN melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
“KASN sebagaiknya menggunakan Pasal 32 sebagai tonggak penelusurannya, sebab lembaga ini berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi,” tutur Margarito.
Dengan penunjukan Sekjen tanpa melalui seleksi sebagaimana diamanatkan UU No.5 Tahun 2014 tersebut, kata ahli hukum ketatanegaraan ini, semua produk hukum yang dibuat oleh Sekjen menjadi cacat hukum dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan berpijak.
Dengan kata lain, hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemnaker yang diketuai oleh Sekjen Kemnaker, cacat hukum dan bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan harus diulangi.
“Untuk menghormati dan menjalankan Undang Undang yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015, Menaker harus menganulir hasil seleksi jabatan di lingkungan kementeriannya,” tegas Margarito. (hasyim)
