12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Pengusaha HTI Wajib Gaet Masyarakat HTR

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Kehutanan menginstruksikan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Hal itu, kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyo, bisa jadi solusi atasi konflik lahan yang terjadi di areal konsesi perusahaan.

“Kemitraan dengan pola HTR kami dorong sebagai resolusi konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat,” kata Bambang.

Menurutnya, Kemenhut siap memfasilitasi kemitraan dengan membuka dialog diantara pihak yang berkonflik dan melibatkan pemerintah setempat.

Kemenhut juga siap mencadangkan kawasan hutan yang berbatasan dengan areal konsesi perusahaan sebagai lokasi izin HTR.

Kemitraan yang dijalin bisa berupa kerjasama pembangunan HTR dimana perusahaan pemegang IUPHHK nantinya menampung produksi kayu yang dihasilkan. “Bagaimana teknis kemitraannya nanti tergantung negosiasi antara perusahaan dengan masyarakat,” kata Bambang.

Lewat pola kemitraan, Kemenhut berharap realisasi HTR bisa meroket. Sejauh ini Kemenhut telah mencadangkan sekitar 800.000 hektare kawasan hutan untuk pengembangan HTR. Dari luas tersebut telah diterbitkan 6.388 unit HTR seluas 188.573,17 hektare di 70 kabupaten.

Rinciannya 95 unit HTR atas nama koperasi seluas 142.251,97 hektare dan 6.293 unit HTR atas nama perorangan seluas 46.321,20 hektare. Sementara total investasi yang sudah ditanamkan mencapai Rp45 miliar.

Sejauh ini realisasi penanaman HTR mencapai 7.986,44 hektare dan melibatkan 28.988 orang tenaga kerja. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menargetkan tahun 2014 ini akan ada pencadangan baru untuk HTR sedikitnya 1 juta hektare.

Hal itu menjadi bagian dari komitmen Kemenhut untuk mengimplementasikan strategi pembangunan kehutanan yang pro poor, pro job, pro growth dan pro environment.

HTR adalah skema pengelolaan hutan yang ditawarkan Kemenhut kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Melalui skema tersebut masyarakat diberi akses legal untuk mengelola hutan produksi seluas maksimum 15 hektare/orang atau 700 hektare/koperasi dengan jangka waktu izin mencapai 60 tahun dan bisa diperpanjang selama 35 tahun lagi.

Kemenhut juga menyediakan pembiayaan terjangkau lewat Badan Layanan Umum Kemenhut yang saat ini memiliki cadangan dana sebesar Rp2 triliun. Setiap pemegang izin HTR bisa mendapat pinjaman sebesar Rp8,5 juta/hektare dengan bunga hanya sesuai suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan, dan grace periode mencapai 9 tahun.(fent)

Leave a Comment