JAKARTA (Pos Sore)– Tidak benar pengangkatan tenaga honorer Kategori II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai ‘cuci gudang’.
“Pengangkatan itu berdasarkan hasil seleksi dan pertimbangan. Penentuan kelulusan juga melihat apakah pegawai itu dibutuhkan atau tidak dalam reformasi jabatan yang bakal diisi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, Selasa (4/2).
“Pengangkatan itu berdasarkan hasil seleksi dan pertimbangan.”
Selain berdasarkan pertimbangan itu, penentuan kelulusan didasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan atas pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh serta memperhatikan pendapat dari konsorsium perguruan tinggi negeri, dengan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer bersangkutan.
Dikatakan, jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes CPNS 605.179
orang. Dari jumlah itu, 254.774 (42 persen) merupakan tenaga pendidik, 17.124 (2,83 persen) tenaga kesehatan, 5.585 (0,92 persen) tenaga penyuluh, dan 327.696 (54 persen) merupakan tenaga teknis/administrasi. “Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer juga menjadi pertimbangan.
“Meski tenaga honorer mendapat perlakuan khusus, kualitas tidak boleh dikesampingkan dalam mengikuti seleksi CPNS.”
Menpan memastikan pemerintah tidak serta merta menerima tenaga honorer yang tidak berkualitas. Semua diklasifikasikan sesuai kebutuhan sehingga tidak ada yang dipaksakan untuk lulus. “Yang pasti yang berkualitas berdasarkan kebutuhan pasti masuk,” kata dia.
Menurut dia, dari berbagai masukan dan aspirasi daerah, yang paling banyak dibutuhkan adalah tenaga kependidikan sehingga Azwar mengalokasikan antara empat puluh sampai limapuluh persen yang akan diterima menjadi CPNS. Pengangkatan tenaga honorer kategori II sejalan ketentuan dari PP Nomor 48 /2005 dan PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Inti dari PP itu adalah pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS diprioritaskan buat tenaga guru, kesehatan, penyuluh dan teknis/administrasi tertentu. Pengangkatan mereka menjadi calon PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
Tenaga honorer terbagi atas dua kategori. Kategori I adalah tenaga honorer yang dibiayai dari APBN/APBD sedangkan II adalah tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN/APBD. (akhir)