JAKARTA (Pos Sore) — Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, memahami keluhan yang disampaikan para UKM terkait penerapan pajak penghasilan 1% dari omzet. Pajak memang wajib dibayar oleh WNI untuk pembangunan, namun pajak sebesar 1% dirasakan terlalu berat bagi UKM dengan omzet di bawah Rp1 miliar per tahun.
“Kalau 1% dari omzet Pph memang agak bermasalah. Idealnya UKM minta penerapan Pph jangan dari omzet tapi dari keuntungan bersih agar UKM juga bisa hidup lebih sejahtera. Bukannya tidak mau bayar pajak tapi menginginkan keadilan agar terjamin keberlangsungan hidup usahanya gara-gara bayar pajak,” katanya, di Jakarta, belum lama ini.
Para UKM sudah dibebani dengan biaya bunga perbankan, biaya transportasi, harga bahan-bahan pokok yang tidak menentu, dan biaya lainnya. Belum lagi faktor kesulitan memperoleh pinjaman usaha dan daya beli masyarakat menurun. Dengan kondisi seperti ini saja beban UMKM sudah cukup berat.
Ketentuan pajak itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini terbit pada 12 Juni 2013 dan berlaku sejak 1 Juli 2013.
Ia mengakui Pemerintah memang perlu untuk peningkatan penerimaan berupa pajak. Pajak sendiri berfungsi sebagai budgeter atau pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan dan regulasi atau mengatur kegiatan ekonomi. Dan, tidak semua pajak untuk memenuhi fungsi budgeter. Karenanya, atas keluhan ini, pihaknya akan menyampaikan kepada Kemenko Perekonomian agar penerapan pajak tersebut ditinjau kembali.
“Dalam waktu dekat ini saya akan menemui Menko Perekonomian. Sekarang saya pelajari dulu, biar nanti ketika bertemu, Kemenko Perekonomian sudah bisa membaca maksud kedatangan kami,” katanya berseloroh. (tety)
