8.4 C
New York
23/04/2026
AktualEkonomi

Penenggalaman Kapal Illegal Fishing Bukan Solusi Jitu

JAKARTA (Pos Sore) –Pemerintah diminta melakukan langkah strategis dalam pengelolaan perikanan dan potensi laut nasional. Sistem pengamanan lebih baik berorientasi preventif dan partisipatif. Selama ini armada pengawasan yang kita miliki belum optimal untuk menjaga lokasi sentral penangkapan ikan.

“Penenggelaman kapal yang dilakukan Pemerintah bukan solusi jitu permasalahan perikanan nasional. Cara ini tidak menyelesaikan permasalahan mendasar seperti penguatan industri ikan tangkap nasional dan pemberdayaan nelayan lokal,” kata anggota DPR RI Komisi IV, Rofi Munawardi Jakarta, Senin (29/12).

Anggota DRR fraksi PKS ini, menilai selama ini banyak oknum nelayan asing melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, karena tidak kompetitifnya nelayan Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah lebih baik fokus pada penguatan modernisasi infrastruktur dasar industri perikanan seperto kapal dan alat tangkap, pengelolaan pasca tangkap dan perbaikan tata niaga perikanan.

“Fokus pengembangan perikanan dan penjagaan perairan kita diarahkan untuk penguatan industri perikanan dan nelayan dalam negeri,” tandasnya.

Menurutnya, secara umum modus pencurian ikan dilakukan dengan melakukan penggandaan izin, penggunaan bendera Indonesia, nama kapal berbahasa Indonesia, memperkerjakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, dan berkerjasama dengan oknum aparat hukum Indonesia.

Karenanya, pemerintah harus tegas kepada oknum aparatur yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Selama ini tidak dapat dipungkiri masih maraknya illegal fishing salah satunya karena kelemahan pengawasan.

Dalam Anggaran Penerimaan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2014 anggaran operasional kapal sebesar 135 miliar. Adapun tahun depan Pemerintah berencana mengajukan kenaikan anggaran sebesar Rp341 miliar untuk biaya operasional 210 hari kapal patroli milik TNI angkatan laut dan Polri.

“Perlu diketahui selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah memiliki kapal pengawas sebanyak 27 unit, namun kapal-kapal itu telah berhenti beroperasi sejak september 2014 karena terkendala biaya operasional,” ungkapnya.

Dikatakan, anggaran yang besar untuk pengawasan memang diperlukan, namun orientasi utama harus tetap difokuskan untuk penguatan dan pemberdayaan nelayan nasional. Mengingat pengoptimaliasian peran serta masyarakat dapat menekan terbatasnya ketersediaan bahan bakar minyak dan armada patrol.

Legislator dari Jawa Timur ini mengungkapkan, kapal asing yang ditangkap selama kurun waktu tahun 2008 – 2013 sebanyak 668 kapal. Dengan jumlah yang ditangkap terbanyak dari negara Vietnam 409 kapal, disusul Thailand 99 kapal, Malaysia 78 kapal, Filiphina 51 kapal dan Tiongkok 31 kapal. Aksi pencurian ikan konsisten di 18 lokasi dengan sebaran lima titik di laut bagian barat dan 13 lokasi di timur Indonesia. (tety)

Leave a Comment