Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie saat memimpin sidang//foto: mkri.id
JAKARTA (Possore.id) — Bagi mereka yang tidak puas terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selas(7/11) karena tidak menyentuh Putusan MK No.90/ 2023 masih ada harapan.
Persoalan seputar syarat capres-cawapres ini yang sudah diputus MK (Putusan No.90/2023), digugat kembali oleh mahasisw UNUSIA, yang ketika sidang MK Mahkamah konstitusi sebelumnya sempat mendapat acungan jempol dari Ketua MKMK, Jimly Assiddhiqie yang mengapresiasi langkah mahasiswa ini.
Putusan MKMK yang terkait perkara dugaan pelanggaran Kode Etik hakim kemarin, antara lain berisi putusan pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak dibolehkan ikut memeriksa dan mengadili sengketa pemilu, sementara MKMK sendiri menyatakan tidak berhak menganulir Putusan MK 90/2023.
Sesuai permohonan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30 WIB.
Perkara ini bernomor 141/PUU-XXI/2023. Sebagaimana ddapat dikutip dari situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas putusan tersebut, dia meminta agar ditambahkan frasa baru, “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.
“Sehingga, bunyi selengkapnya ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi’,” kata Brahma.
Pengujian materi yang dilakukan mahasiswa UNUSIA ini jelas-jelas mencantumkan salah satu alasannya adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
Yang menarik dari kasus ini adalah, terkait pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Usman juga dilarang ikut serta terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Apakah larangan ini juga berlaku bagi perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa UNUSIA?
Jika MK bisa bersidang dengan cepat dan mengabulkan permohonan mahasiswa UNUSIA ini, maka pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo akan bermasalah dan tentu akan batal.**
