JAKARTA (Possore.id) — Penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Hampir 12 tahun kasusnya dilaporkan namun sampai saat ini belum jelas progresnya. Penyidik hanya berjanji manis.
Pernyataan itu dilontarkan Hongkop Simanullang, SH. MH seusai menanyakan perkembangan kasus dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang ditangani Unit V Resmob Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
“Kita sudah berungkali menanyakan perkembangan kasus dugaan penggelapan tersebut, namun tidak jelas,” ujar Hongkop di Jakarta, kemarin.
Hongkop mengatakan kasus tersebut dilaporkan kliennya, Riduan Sitanggang ke Polda Metro Jaya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2227/VI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM, 28 Juni 2012 tentang dugaan tindak pidana di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Tangerang, Banten, Desember 2011.
Dalam laporannya, rekan kerjanya Binsar Tambunan dan Poltak Tambunan dituduh melakukan tindak pidana penggelapan.
Kejadiannya, terlapor meminta Riduan menyediakan aspal untuk proyek di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Terlapor berjanji akan membayar aspal tersebut setelah pengerjaan proyek selesai. Namun sampai saat ini proyek sudah bertahun-tahun selesai terlapor tidak pernah membayar. Atas tindakan tersebut pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Merasa kasus itu tidak kunjung selesai sampai saat ini Hongkop mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, SIK, MH untuk mohon kepastian hukum.
Dalam suratnya Hongkop menyampaikan telah berungkali datang dan menanyakan terkait perkembangan progres perkara ke penyidik Resmob tapi jawabannya manis dengan sebutan segera digelar, nyatanya belum jelas.
Lebih lanjut Hongkop menyebutkan pihaknya telah menerima dari penyidik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 4 Juli 2023 dengan nomor: B/3056/VII RES.1.11/2023 Ditreskrimum dan sampai saat ini tidak ada progres lebih lanjut dan selalu berputar-putar disitu saja.
“Harapan kami Kapolda Metro segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana tersebut demi kepastian hukum, agar tidak menjadi preseden buruk terhadap masyarakat dan institusi penegak hukum, Polri itu sendiri” tegasnya. (marolop)
