3.3 C
New York
19/01/2025
Aktual

Pemerintah Sertakan 10.000 Pekerja Informal Pada BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA (Pos Sore) – Kemenakertrans menyediakan dana subsidi iuran sebesar Rp4,8 miliar untuk menyertakan 10 ribu pekerja informal sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Subsidi iuran itu digunakan untuk mengikutkan pekerja informal pada tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kesehatan (JK). Rencananya, pemerintah akan membayar subsidi iuran itu sebesar Rp60 ribu/orang selama enam atau delapan bulan.

“Untuk 2014, kami akan memberikan bantuan subsidi iuran program jaminan sosial kepada 10 ribu pekerja informal atau Luar Hubungan Kerja (LHK), yang tidak memiliki majikan. Pemberian bantuan subsidi iuran ini dimaksudkan agar pekerja informal juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tercover dengan perlindungan jaminan sosial,” kata Sekretaris Direktoral Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Iskandar Maula, Rabu (19/3).

Pemerintah, kata Iskandar, berharap para peserta yang menerima bantuan iuran itu tetap melanjutkan kepesertaannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setelah subsidi iuran selama delapan bulan usai.
“Setelah subsidi iuran delapan bulan ini selesai, mereka diharapkan tetap aktif melanjutkan kepesertaannya dengan iurannya sendiri, sehingga para pekerja informal itu beserta keluarganya tercover dalam perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Saat ini tercatat 1,2 juta pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu-Jamsostek), sejak program itu digulirkan pada 2006 lalu. Namun peserta aktif yang melanjutkan kepesertaannya hanya sekitar 500 ribu orang. Sisanya, katanya melanjutkan, mundur akibat tidak mampu membayar iurannya serta ada juga karena wadah yang mengorganisir mereka melarikan dana iurannya.

Dia mengatakan, para pekerja informal yang akan menerima bantuan iuran itu berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Jateng, Jatim, Gorontalo, NTT dan Sulteng. “Prinsipnya, pemerintah membantu pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ketua Umum Serikat Pekerja Informal (SPINDO) Maliki Sugito mengatakan, program penyaluran subsidi iuran itu sangat membantu masyarakat pekerja informal untuk mengikuti program jaminan sosial. Untuk itu, dia berharap pemerintah tetap melanjutkannya karena bermanfaat bagi masyarakat kecil.

Selain memberikan subsidi iuran, Kemnakertrans juga bakal mengucurkan dana sebesar Rp15 miliar untuk Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan wirausaha mandiri kepada 1.000 pekerja informal. Bantuan yang diberikan itu berupa mesin las dan peralatan kerja lainnya. Namun, kata Iskandar, untuk menyakurkan bansos itu, pihaknya terlebih dulu melakukan kajian dan sosialisasi. (hasyim)

Leave a Comment