12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport

JAKARTA (Pos Sore) -– Pemerintah Indonesia dikabarkan secara diam-diam telah melakukan renegosiasi kontrak kerja dengan Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia. Kepesertaan saham sebesar 51 persen sebagaimana permintaan pemerintah pada PT Freeport tidak bisa terwujud karena Freeport hanya memberikan 30 persen saja.

Dengan adanya penyertaan saham ini berarti pemerintah akan kembali memperpanjang kontrak Freeport dan Vale, yakni dua kali 10 tahun atau 20 tahun, sesuai dengan permintaan dua perusahaan itu. Situs berita kontan.co.id sebagaimana dikutip sebuah tabloid terbitan Papua mengsinyalir dengan adanya perpanjangan kontrak kerja itu berarti Freeport tidak akan selesai beroperasi pada 2021 tapi 2041. Begitu pula dengan Vale, kontraknya tidak akan habis pada tahun 2025 tapi akan diperpanjang hingga 2045.

Awal bulan ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar, mengakui pemerintah akan mengabulkan permohonan perpanjangan kontrak Freeport dan Vale. “Para pengusaha ini minta kepastian perpanjangan karena telah membenamkan dana investasi besar. Ini poin titik temu kami,” ujar Sukhyar seperti dilansir kontan.co.id.

Padahal beberapa hari sebelumnya, berbagai media memberitakan bahwa renegosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport belum selesai. Bahkan, isu Freeport ini diharapkan menjadi komoditi para tokoh yang berani maju jadi calon presiden (capres).

Salah satu Capres yang dihujani pertanyaan itu adalah Joko Widodo, Capres yang diusung PDIP ketika berkunjung ke Jayapura dalam, rangka kampanye, menolak untuk memberikan jawaban. “Saya kira itu nanti setelah pileg. Nanti setelah pileg,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Ironinya sehari sebelum mengeluarkan pernyataannya di atas kepada media massa mengatakan, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Freeport mengenai divestasi tersebut. “Kalau cuma mau segitu (20%) ya renegosiasi berhenti dan kontraknya cuma sampai 2021,” kata Sukhyar ketika itu. Pemerintah Indonesia meminta 51 persen saham.

Hanya berselang sehari wartawan dikagetkan dengan peristiwa perpanjangan kontrak karya. Beberapa poin yang telah disepakati antara lain divestasi.

51 persen saham yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, menjadi isapan jempol belaka. Alasan yang diberikan oleh pemerintah adalah karena Freeport memiliki tambang bawah tanah (underground), sehingga kewajiban divestasinya hanya 30 persen saja. Sementara PT. Vale Indonesia wajib melepas 40 persen sahamnya lantaran bisnisnya sudah terintegrasi dari hulu dan hilir.

51 persen saham yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, menjadi isapan jempol belaka.

Soal tambang bawah tanah, Vice President Corporate Communications PTFI, Daisy Primayanti, sebagaimana dilansir Tabloid Jubi terbitan Papua, menjelaskan, pada tahun 2013 Freeport tidak membayar dividen PTFI kepada semua pemegang saham (termasuk kepada perusahaan induk PTFI dan Pemerintah RI).

Hal ini menurut Daisy dikarenakan beberapa faktor, antara lain volume penjualan tembaga dan emas yang lebih rendah karena kadar bijih yang rendah, gangguan operasi tambang, penurunan harga komoditas global, dan penggunaan arus kas untuk investasi sekitar 1 Miliar US Dollar, guna mendukung pengembangan tambang bawah tanah yang pada tahun 2017 dan selanjutnya akan menjadi tumpuan kegiatan penambangan PTFI.

“Proyek tambang bawah tanah ini akan memakan biaya investasi signifikan sekitar US$15 Miliar selama sisa umur tambang. Selain itu arus kas juga digunakan untuk menjaga keberlanjutan tingkat poduksi saat ini,” papar Daisy.

Sedangkan soal kontrak kerja, Daisy mengaku belum mengetahui apakah prosesnya sudah mendekati final atau belum.
“Saya belum dengar bahwa proses tersebut sudah mendekati final.” tulis Daisy lewat pesan singkatnya kepada Jubi, Senin (7/4).

Pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia ini, menurut Sukhyar akan dilakukan lewat replacement cost, yakni harga saham dihitung berdasarkan investasi perusahaan. Tidak melalui bursa saham. Pemerintah pusat jadi pihak pertama yang harus mendapat penawaran. Ia juga optimis, renegosiasi kontrak akan rampung sebelum pergantian pemerintahan. (hasyim)

Leave a Comment