JAKARTA (Pos Sore) — Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Deding Ishak menyesalkan tidak diakomodasinya kementerian ekonomi kreatif pada Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK.
Padahal DPR sudah memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan ekonomi kreatif dengan disahkannya UU Hak Cipta.
“Undang-undang baru pengganti UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang disahkan DPR pada September 2014 lalu itu bertujuan untuk memproteksi pengembangan industri kreatif, khususnya musik,” kata Deding yang juga mantan Ketua Panja RUU Hak Cipta DPR ini, kemarin.
Deding menambahkan, dengan tidak dibentuknya kementerian ekonomi kreatif, bahkan juga tidak mengakomodasikannya dalam kabinet seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Kabinet Presiden SBY-Boediono, hal itu menunjukkan bahwa Pemerintahan Jokowi-JK tidak mendukung pengembangan industri kreatif.
“Undang-undang baru pengganti UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang disahkan DPR pada bulan September 2014 lalu itu bertujuan untuk memproteksi pengembangan industri kreatif.”
Padahal, demikian Deding yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menambahkan, jika saja Pemerintahan Jokowi-JK tetap mempertahankan sektor ekonomi kreatif dimasukkan ke dalam kabinet seperti yang dilakukan Presiden SBY-Boediono maka hal itu akan membantu berkembangnya industri padat karya tersebut.
“Kalau ini kan jangankan mempertahankan atau lebih-lebih lagi memperkuat, yang terjadi malah dihapus dari kabinet,” kata Deding yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya MPR RI ini.
Dia berharap, absennya kementerian ekonomi kreatif dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK tidak mengendurkan semangat para pekerja seni untuk terus berkarya.
Alasannya, UU Hak Cipta yang baru disahkan DPR itu telah memberikan jaminan perlindungan bagi para pemegang hak cipta, baik itu di bidang ilmu pengetahuan, seni maupun sastra.
“Harapan kami tentunya meskipun kabinet ini tidak mengakomodasi industri kreatif tetapi para pekerja seni tetap berkarya memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
“Harapan kami tentunya meskipun kabinet ini tidak mengakomodasi industri kreatif tetapi para pekerja seni tetap berkarya memberikan sumbangsihnya.”
Apalagi, dia menekankan, UU Hak Cipta yang baru juga memberikan hak moral dan finansial kepada para pemegang hak cipta atas karya-karyanya.
Hak moral berupa kewajiban untuk mencantumkan nama pencipta atau pemegang hak cipta dalam setiap karya dan salinannya, sedangkan hak finansial adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Presiden Jokowi saat mengumumkan kabinetnya pada 26 Oktober 2014 lalu tidak lagi mengakomodasikan industri ekonomi kreatif dalam jajaran pemerintahannya. Padahal pada pemerintahan sebelumnya, ekonomi kreatif diakomodasi menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.(fent)
