JAKARTA (Pos Sore) — Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, mengungkapkan, selama ini pengembangan ekonomi produktif pedesaan yang berbasis industri kecil, terkendala pada aspek energi. Akibatnya, dayasaing produk-produk industri di pedesaan tidak kompetitif di pasar.
“Itu sebabnya, dalam konteks untuk mengembangkan industri kecil atau ekonomi produktif khususnya daerah pedesaan dan terpencil, Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro atau PLTMH,” katanya, di Jakarta, Selasa (24/11).
Sampai dengan tahun 2014, Kemenkop telah memfasilitasi sebanyak 34 koperasi pengelola PLTMH yang tersebar di 24 kabupaten pada 13 provinsi di seluruh Indonesia, dengan kapasitas terpasang 1.538 KW dan telah mampu melistriki sejumlah 5.492 Rumah Tangga warga masyarakat.
“Sebagai kelanjutan program tersebut, pada tahun 2015 juga telah diprogramkan bantuan pengembangan usaha produktif koperasi berbasis PLTMH pada delapan koperasi yang tersebar di lima kabupaten pada lima provinsi,” tambahnya.
Itu berarti, hingga akhir tahun 2015, Kemenkop sudah memfasilitasi sebanyak 42 Koperasi Pengelola PLTMH pada 25 Kabupaten di 14 Provinsi di seluruh Indonesia dengan total kapasitas terpasang sebesar 1.900 KW dan mampu melistriki 7.084 RumahTangga warga masyarakat setempat.
Menurut Wayan Dipta, menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kemenkop pada 17 Juni 2014, tentang Koordinasi Pemberdayaan Koperasi Dalam Pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan, maka perlu dikaji kegiatan-kegiatan koperasi pengelola PLTMH yang dapat disinergikan dengan program Kementerian ESDM.
Untuk itu, telah dilaksanakan kegiatan berbentuk Review Meeting Pengembangan Usaha Koperasi di Bidang Energi Baru Terbarukan (PLTMH) Tahun 2015. Kegiatan tersebut untuk mengidentifikasi sinergitas dan efektivitas dari kerjasama yang telah dilaksanakan secara baik.
Kegiatan itu juga diarahkan untuk mengevaluasi program dan kebijakan serta mempercepat pembangunan dan pemanfaatan PLTMH demi mendukung kegiatan usaha produktif masyarakat di sekitar lokasi PLTMH.
Wayan Dipta berharap Dinas yang membidangi Pembinaan Koperasi di Kabupaten berkoordinasi dengan Dinas ESDM setempat untuk menyiapkan data potensi air, ketersediaan FS/DED, calon koperasi pengelola dan ekonomi produktif yang akan dikembangkan, dan data kebutuhan energi untuk pengembangan industri kecil di pedesaan.
“Tersusunnya program daerah dalam rangka mendukung bagi koperasi pengelola PLTMH yaitu penguatan kualitas kelembagaan koperasi pengelola, dan pemberdayaan usaha produktif, serta peningkatan kapasitas dan daya saing,” katanya.
Koperasi pengelola PLTMH yang selama ini difasilitasi Kemenkop sampai saat ini diakuinya beroperasi dengan baik. Beberapa koperasi bahkan telah mengembangkan usaha produktif warga masyarakat maupun anggota koperasi berbasis PLTMH seperti pengolahan kopi, kerajinan rotan, perbengkelan, kerajinan batu akik, pembuatan es, mesin fotocopy dan lain-lain. (tety)

