13.6 C
New York
27/04/2026
Ekonomi

Pelanggaran Rahasia Dagang Masih Terjadi Bisnis Belum Dianggap Profesi Luhur

JAKARTA (Pos Sore) –Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Eddy Kuntadi mengungkapkan, kejujuran dan kepatuhan menjalankan aturan sesuai Pasal 1, UU No 30/2000 tentang rahasia dagang dalam berbisnis merupakan hal penting dalam menjaga iklim usaha yang adil dan kondusif. Sayangnya, profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur.Hal ini timbul akibat pelaku bisnis masih memperlihatkan citranya dengan cara praktik kolusi nepotisme (KKN) dalam mendapatkan pekerjaan atau proyek,memberi suap kepada pejabat atau sejenisnya.

Bukan hanya itu, kata Eddy, masih ada terdapat praktik bisnis curang atau tidak wajar seperti pencurian,penyadapan, spionisase maupun pelanggaran kesepakatan menjaga kerahasiaan suatu rahasia dagang. “Tentunya praktik semacam ini sangat bertentangan dengan UU ini,” katanya, di sela Diskusi Panel bertema Rahasia Dagang Dan Aplikasinya Dalam Dunia Usaha Dan Etika Bisnis, di Kampus UKI, Rabu (28/9).

Karena katanya, rahasia dagang itu sendiri dalam UU ini, merupakan informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Sebenarnya, yang termasuk rahasia dagang itu diantaranya, metode produksi,pengolahan,penjualan, informasi lainnya di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.Akan tetapi, katanya, rahasia dagang tidak dianggap sebagai pelanggaran jika mengungkapnya untuk kepentingan Hankam,Kesehatan,rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh pengguna rahasia dagang milik orang lain yang tidak dilakukan semata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Menurutnya, sejauh ini rahasia dagang masih tumpang tindih dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). “Ini terlihat jelas dalam hal paten. Jika suatu perusahaan punya suatu penemuan mereka bisa memilih antara kerahasiaan dari prinsip yang mendasari penemuan atau mematenkan penemuan itu.”

Jika perusahaan memilih menjaga kerahasiaan penemuan informasi itu mendapatkan perlinungan hukum selama kerahasiaannya tidak hialng. Sebaliknya, jika perusahaan memilih mematenkan penemuannya maka sifat kerahasiaannya hialng kendati perusahaan bisa memperoleh perlindungan patena selama batas waktu tertentu.

“Kadin sudah sejak lama mendeklarasikan perlunya etika bisnis sehingga sudah teruang dalam etika bisnis kadin sebagai tuntutan moral dan pedoman perilaku bagi pengusaha.

Komisoner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU),Kamser Lumbanradja yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu berpendapat,antara hukum dan etika berbisnis tidak bisa dipisahkan.Jika pelaku usaha dan pemangku kebijakan atau regulator mengikuti aturan dalam etika berbisnis tentunya pelanggaran tidak akan ada.

“Hukum bisa tegak jika semua beretika dan jujur.Tidak usah membaca UU pasti persaingan sehat pasti sayatahu saya jujur atau tidak atau saya sudah cheating dengan dis, saya sudah jahilin dia atau tidak.Mestinya ini harus dijaga.”

Makanya, dia mendukung Kadin DKI Jakarta mengelar seminar ini karena kunci persaingan usaha itu adalah jujur dengan tujuan sama-sama untung dan dikunci dengan aturan persaingan usaha sehat.”Kita jangan bersepakat untuk membohongi rakyat,kualitas dan harga barang yang dijual terjangkau dan pemerintah mendapatkan pajak dari situ.”

jika hingga saat ini masih terjadi pelanggaran usaha,katanya, itu muncul akibat kebijakan masa lalu dimana ekonomi yang terkonsentrasi pada satu kelompok dan golongan kecil. Ekonomi bersifat monopoli dan oligopoli sehingga sangat sensitif terhadap pelanggaran usaha. “Apalagi 3-4 perusahaan yang monopoli itu dimiliki mereka ang itu-itu juga.”

Walaupun hasil kajian KPPU 90 persen lebih pelaku usaha itu baik, namun karena minoritas menguasai kue dan porsi lebih besar makanya masih terjadi ketidakadilan berusaha.hal ini masih terjadi di semua jenis industri seperti komoditi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.Seperti, makanan,obat-obatan,otomotif.”

KPPU kata dia, saat ini fokus melakukan pengawasan pasar keuangan,energi,pngan,kesehatan dan infrastruktur sesuai dengan keinginan presdien Jokowi. Walaupun hingga saat ini laporan yang masuk ke KPPU masih dominan dari pelanggaran tender dan lelang proyek baik di pemerintahan dan swasta. (fitri)  

 

 

Leave a Comment