JAKARTA (Pos Sore) – Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini, mengungkapkan, pelanggaran karantina pertanian meningkat sebesar 56,86 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Jika pada 2015 pelanggaran karantina ‘hanya’ sebanyak 3.231 kali, maka pada 2016 ini meningkatkan menjadi 5.068 kali. Perinciannya dilakukan penahanan 2.374 kali, penolakan 1.214 kali, dan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK/OPTK sebanyak 1.480 kali.
“Hal ini mengindikasikan tingkat kepatuhan pelaku usaha dan mitra kerja Badan Karantina Pertanian belum sepenuhnya berhasil memberikan pengaruh positip terhadap berbagai tindakan preemtif, preventif, dan penegakkan hukum yang dilaksanakan oleh Barantan selama ini,” tegasnya, di Jakarta, Jumat (16/12).
Banun menambahkan, meningkatnya pelanggaran karantina pertanian juga mengindikasikan, Indonesia masih menjadi pasar dan tempat berbagai produk pertanian yang dimasukkan ke dalam wilayah RI belum memenuhi persyaratan dan ketentuan perkarantinaan hewan dan tumbuhan.
Sebut saja beberapa impor pangan illegal antara lain bawang merah (1.669.582 kg) dimasukkan sebanyak 102 kali, beras (723.700 kg) sebanyak 9 kali, daging (160.269 kg) sebanyalk 14 kali, daging bebek (3.100 kg) dan hasil tanaman lainnya dengan nilai ekonomi sebesar Rp 96 milyar.
“Yang perlu mendapat perhatian adalah pemasukan ilegal bawang merah karena dimasukkan dari beberapa pantai timur Sumatera seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, Banda Aceh,” ungkapnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, ditengarai masih banyak yang merembes ke pasar Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut disebabkan terdapatnya sekitar 200-an pelabuhan-pelabuhan kecil yang belum terpantau secara optimal, baik oleh petugas karantina maupun oleh aparat keamanan.
Sementara itu, jumlah kasus yang ditangani pada 2016 meningkat bila dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 22 kasus, atau meningkat sebanyak 46,2 Persen. Peningkatan jumlah kasus ini diharapkan menjadi bukti, bahwa penegakan hukum di bidang karantina hewan dan tumbuhan semakin kuat dalam mengawal UU nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Karenanya, guna meningkatkan upaya pengendalian impor berbagai pangan strategis di dalam negeri, Badan Karantina Pertanian senantiasa meningkatkan pengawasan melalui tindakan karantina di pintu pemasukan, antara lain meliputi pelabuhan, bandara, pos lintas batas, kantor pos, dan pelabuhan penyeberangan. (tety)
