12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Pelaku Penipuan Diamankan Subdit Cyber Crime

JAKARTA (Pos Sore) – Dituduh melakukan penipuan, AZ,21 warga Lebung Gajah, Sumatera Selatan diamankan petugas Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat pekan lalu.

Kanit 3 Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin menjelaskan AZ diamankan berawal dari video viral di media sosial yang diunggah seorang staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Andi Maulana.

Dalam video itu, Andi menyebutkan dia mengalami kerugian akibat uang di tabungan BRI-nya hilang atau diduga dibobol penjahat.

Kepada petugas, Andi menuturkan, dirinya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai operator call center Bank BRI. Andi tidak curiga karena nomor yang menghubunginya bertuliskan “Bank BRI”.

Pelaku bertanya ke Andi, alasannya ingin mengecek data Andi sebagai nasabah. Andi hanya perlu menjawab benar atau tidak dari konfirmasi pertanyaan yang diajukan. Andi tidak curiga karena seluruh konfirmasi yang disampaikan AZ benar.

Pelaku kemudian meminta one time password (OTP) yang telah terkirim melalui pesan singkat. OTP merupakan kode yang dikirimkan oleh situs belanja online untuk memverifikasi pembelian yang dilakukan konsumennya.

“Pelaku meminta one time password, jadi setelah pelaku melakukan transaksi di media (situs belanja) online,” ucap Khairuddin di Gedung Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3).

Dikatakannya, kode OTP tersebut yang digunakan pelaku untuk mengambil uang milik Andi. Dengan adanya OTP itu, Andi seolah-olah melakukan transaksi pembelian di situs tersebut.

“Korban memberikan OTP di mana OTP diberikan pihak bank ke nomor telepon nasabah. OTP dikasih korban ke pelaku sehingga pelaku dengan leluasa mengambil uangnya si nasabah melalui pembelian di media online,” ungkapnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan Andi. Tidak berselang lama, polisi mengamankan AZ di Kelurahan Lebung Gajah, Sumatera Selatan. AZ mengaku telah delapan bulan melakukan tindakan tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih buron.

AZ mengatakan, perannya menghubungi korbannya. Selain Andi, AZ mengaku pernah menipu warga lain dengan modus yang sama. AZ berpura-pura sebagai operator call center yang melakukan verifikasi terhadap identitas lengkap kartu kredit nasabah. AZ menyampaikan informasi bahwa ada pembebanan biaya pesan notifikasi yang diberlakukan BRI sebesar Rp 150.000 setiap bulannya. Hal itu membuat nasabah khawatir sehingga pelaku menawarkan proses penghapusan pembebanan biaya pesan notifikasi transaksi dengan cara pelaku meminta tiga angka di belakang kartu kredit serta masa kadaluwarsa kartu.

Sambil berkomunikasi, pelaku melakukan transaksi di situs belanja online. Saat transaksi itu akan dikirimkan OTP. Saat itulah pelaku meminta nomor OTP untuk menguras uang korban.

“Kami masih mendalami bagaimana dia bisa mendapatkan data nasabah. Dia mengaku sudah 8 bulan, lebih kurang uang yang didapatkannya sekitar Rp 37 juta,” tegasnya. (marolop)

Leave a Comment