2.8 C
New York
07/02/2025
Aktual

Pekerja Swasta Berpeluang Dapat Pensiun

JAKARTA — Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya menegaskan pekerja swasta berpeluang mendapatkan pensiun menyusul pemberian wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengelola dana pensiun pada 1 Juli 2015 nanti.

“Semua manfaat, baik iuran dan teknis BPJS Ketenagakerjaan tidak berubah.Persis sama dengan yang dijalankan PT Jamsostek sebelumnya,” tegas Elvyn, kemarin.

Menurut Elvyn, ketika 1 Juli 2015,BPJS Ketenagakerjaan menangani program jaminan pensiun sesuai peraturan pemerintah, semua pekerja juga akan tercover.

“Program pensiun untuk swasta mulai 1 Juli 2015. Bagaimana mekanisme dan manfaatnya masih akan dibahas tuntas dalam peraturan pemerintah mengenai jaminan pensiun.”

Dengan kebijakan ini, nantinya,aka Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki kewenangan melakukan inspeksi dan menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang tidak menyertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita nanti memiliki wewenang melakukan inspeksi dan menerapkan sanksi pada perusahaan yang melanggar.Dengan begitu, kita harap jumlah kepesertaan makin bertambah.”

Elvyn memaparkan,pada 1 Juli 2015, ada perbedaan signifikan antara Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika selama ini dominasi peserta Jamsostek lebih banyak sektor formal ke depan, BPJS Ketenagakerjaan mencover seluruh pekerja termasuk informal dan jasa konstruksi. Potensinya cukup besar,mencapai 117 juta peserta.

“Kita utamakan program pensiunan ke pekerja formal yang saat ini mencapai 40 juta. Iurannya akan dibayarkan oleh pemberi kerja.”

“Program pensiun untuk swasta mulai 1 Juli 2015. Bagaimana mekanisme dan manfaatnya masih akan dibahas tuntas dalam peraturan pemerintah mengenai jaminan pensiun.”

Sebagai operator BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn mengusulkan ke pemerintah nilai iuran pensiun sektor swasta sekitar 8-12 persen dari take home pay.

“Kita utamakan program pensiunan ke pekerja formal yang saat ini mencapai 40 juta.Iurannya akan dibayarkan oleh pemberi kerja.”

Nantinya, kata Elvyn, pekerja yang mengikuti program pensiun diperkirakan bisa bisa mendapatkan program jaminan pensiun antara 40 hingga 50 persen dari upah terakhir yang diterima. Tentunya bagi peserta program jaminan pensiun minimal 15 tahun.(fitri)

Leave a Comment