JAKARTA (Pos Sore) -— Pemerintah akan mempertegas standar penggunaan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing (TKA) melalui aturan baru guna membentengi tenaga kerja lokal dari ancaman yang berisiko muncul dari implementasi Masyarakat Ekonomi Asean pada 2015.
Sekretaris jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona mengatakan penggunaan bahasa Indonesia oleh TKA tersebut akan diatur khusus melalui beleid baru. “Kami akan mengatur standar kemampuan penggunaan bahasa Indonesia oleh TKA,” katanya, Kamis (13/3).
Untuk merumuskan standar dan lembaga penerbit sertifikat, jelas Wahab, Kemenakertrans akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi [BNSP] dan Kementerian Pendidikan. Nantinya, seluruh TKA harus membuktikan kemampuan bebahasa nasional dengan sertifikat yang diperoleh dari balai latihan kerja (BLK), lembaga bimbingan atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah.
Dengan mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia, jelasnya, pemerintah bisa memastikan alih teknologi dan pengetahuan dari TKA ke tenaga kerja lokal berjalan denga baik. Selain itu, persyaratan kepada seluruh TKA untuk mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia sangat penting dilaksanakan untuk melindungi tenaga kerja lokal dari gempuran TKA dari Asean.
“Jangan sampai jabatan terendah juga dipegang oleh orang asing hanya karena kendala bahasa. Hal itu bisa saja terjadi karena pasar kerja sudah sangat liberal.”
Aturan baru tersebut mempertegas Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing pasal 21 yang sudah mewajibkan TKA mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia. “Namun, aturan itu belum tegas. Alhasil penerapan aturan itu belum maksimal sehingga sering ditemui TKA yang belum mampu berbahasa Indonesia dengan baik,” katanya. (hasyim Husein)