06/05/2026
Aktual

PB IDI Tolak Kebiri, Usulkan Cari Sanksi Lain

JAKARTA (Pos Sore) — PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

“Karenanya, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan. IDI pun bersedia memaparkan hal tersebut di hadapan Presiden dan DPR,” kata Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG, di kantor pusat PB IDI, Jakarta, Kamis ( 9/6).

IDI memandang kekerasan sesksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian serius. Dengan pemberian sanksi yang berat diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa dilakukan kembali oleh terpidana atau pelaku kekerasan seksual lain.

Namun, IDI memandang adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia tidak serta merta dapat menghilangkan hasrat seksual pelaku. Karenanya, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.

Kalau pun sanksi tambahan berupa kebiri tetap dilaksanakan sebagaimana arahan Perppu No. 1 tahun 2016 yang dikenal dengan Perppu Kebiri, IDI menyampaikan agar dalam pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.

“Pertimbangan itu didasarkan pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kehormatan (MKEK) No. 1 tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran,” tandasnya.

“IDI tetap mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korbam menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya,”

Rehabilitasi pelaku juga diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali yang mengakibatkan bertambahnya korban. Kedua penanganan rehabilitasi ini membutuhkan penanganan komprehensif melibatkan berbagai disiplin ilmu. (tety)

Leave a Comment