BEKASI (Pos Sore) — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Pasar (Koppas) Kranggan, yang dilanjutkan mengunjungi Pasar Kranggan Mas, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020). Kunjungan kerja ini terkait pelaksanaan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan di Koppas Kranggan.
“Alhamdulillah, pelaksanaannya cukup baik. Restrukturisasi pinjaman selama 12 bulan ini diberikan karena banyak anggota koperasi yang tidak bisa membayar cicilan pinjaman akibat terdampak Covid-19,” ujar Teten. Turut mendampingi Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Supomo, dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
Kebijakan pemberian relaksasi kredit berupa Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan yang dilakukan oleh LPDBP-KUMKM kepada Koperasi dan UKM diatur dalam SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020. Diluncurkannya kebijakan relaksasi ini karena banyak koperasi yang terdampak wabah covid-19.
Menurut menkop, restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota koperasi yang terdampak covid-19 tahun 2020.
Diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat wabah covid-19 membuat pendapatan UMKM menurun. Dampaknya, UMKM yang sebagian besar merupakan anggota koperasi kesulitan membayar cicilan pinjaman. Supply and demand terganggu, sehingga banyak anggota koperasi tidak sanggup bayar cicilan dan koperasi juga mengalami kesulitan.
Dalam kesempatan itu, menkop menyampaikan tiga fase tahapan yang akan disiapkan dalam mengatasi masalah permodalan, khususnya untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) mitra LPDB-KUMKM. Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi). Dalam fase induksi ini seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya PSBB.
Langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar untuk memastikan menjaga likuiditas koperasi, khususnya yang bergerak pada sektor simpan pinjam.
“Diharapkan dengan adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM, Koperasi Simpan Pinjam dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota. Bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi covid-19,” terangnya.

Kedua, Fase Pemulihan Ekonomi. Kemenkop UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp1 Triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3 persen menurun, atau sekitar 1,5 persen flat per tahun. Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasinya.
Harapannya, dengan adanya program ini pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih mengikuti perkembangan new normal.
Ketiga, Fase Penumbuhan Ekonomi. Untuk mempersiapkan fase ini, kita sedang melakukan persiapan pengharmonisasian peraturan tentang LPDB-KUMKM untuk merelaksasi kriteria dan persyaratan penyaluran pinjaman/pembiayaan.
Di antaranya fokus sasaran LPDB-KUMKM khusus kepada KUMKM strategis prioritas pemerintah, pemangkasan persyaratan, kemudahan persyaratan serta penugasan untuk melakukan kerja sama dengan inkubator wirausaha dan pendampingan bagi startup, wirausaha pemula dan KUMKM.
Dengan adanya LPDB-KUMKM yang baru, diharapkan seluruh KUMKM yang layak dapat lebih mudah mengakses pinjaman/pembiayaan dana bergulir dan lebih murah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku KUMKM.
Koppas Kranggan sendiri mendapatkan relaksasi berupa penundaan cicilan selama satu tahun terhitung sejak April 2020. Pemberian relaksasi ini dengan pertimbangan Koppas Kranggan tidak memiliki catatan buruk selama mendapatkan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
Koperasi tersebut telah menerima dana pinjaman dari LPDB-KUMKM sejak 2015. Pada tahun pertama jumlah pinjaman Rp3 miliar. Pada tahun berikutnya menjadi Rp15 miliar. “Kemarin, saya memohon kepada LPDB-KUMKM agar ada relaksasi. Sisa pinjaman dari Rp15 miliar, kurang lebih hampir Rp2,6 miliar. Alhamdulillah, melalui kebijakan ini kami diberikan keringanan satu tahun tidak mencicil kepada LPDB-KUMKM,” kata Ketua Koppas Kranggan Anim Imanuddin.
Setelah disetujui Menkop UKM Teten dan Dirut LPDB-KUMKM Supomo, Koppas Kranggan juga mendapatkan tambahan pinjaman senilai Rp15 miliar selama masa relaksasi. Supomo menjelaskan pemberian top up Rp15 miliar karena koperasi sebagai pemberi modal kerja diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan kepada anggotanya.
Pemberian relaksasi ini wujud kehadiran pemerintah kepada koperasi dan UMKM. “LPDB-KUMKM sebagai unit pelaksana tugas Kemenkop UKM juga ikut merasakan penderitaan yang dialami UMKM, khususnya di Pasar Kranggan,” kata Supomo.
Karenanya, LPDB KUMKM wajib hadir pada saat kondisi pandemi Covid-19 ini. Relaksasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kembali kesejahteraan koperasi dan UKM untuk menggairahkan kembali perekonomian nasional.
“Saya imbau kepada seluruh UMKM, terutama anggota Koppas Kranggan, tidak usah khawatir. Ke depan fokus usaha saja. Untuk modal kerja, LPDB KUMKM memberikan dukungan kepada Koppas Kranggan,” tandas Supomo. (tety)
