12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Pasca Penandatanganan Agreement Dibentuk JTF

JAKARTA (Pos Sore) — Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans DR Reyna Usman mengatakan, setelah penandatangan agreement antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beberapa waktu lalu, maka kedua pemerintahan akan membentuk Joint Task Force (JTF) untuk menindaklanjuti butir-butir kesepatakan (agreement) ke dalam aturan-aturan baru yang akan mengikat tenaga kerja Indonesia sektor domestik dengan pengguna jasa tenaga kerja di Arab Saudi.

Beberapa materi yang akan disiapkan oleh JTF adalah Standard Employmdnt Contract dan kesepakatan menyangkut mekanisme dan sistem penempatan termasuk Standard Operating Procedure (SOP) dan peranan kelembagaan Mahkamah.

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi para petualang yang akan menempatkan tenaga kerja sektor domestik tanpa tanggung jawab sebagaimana yang terjadi sebelum moratorium diterapkan Agustus 2011 lalu.

Rencana dibukanya kembali penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi disambut gembira oleh parfa pelaku penempatan. Kebijakan itu menurut mereka adalah babak baru dalam sejarah penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Kerja Indonesia (APJATI) Mahfudz Djaelani menyambut baik rencana pemerintah tersebut. “Saya sangat setuju dengan kebijakan pemerintah, dalam hal ini saya memuji langkah Muhaimin, karena dia berani untuk mengambil sikap,”tegasnya.

Terkait dengan rencana itu, Mahfudz meminta pemerintah untuk mengeluarkan ketentuan baru berupa keharusan menyerahkan deposito perlindungan TKI minimal Rp10 miliar bagi setiap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) baru, hal itu ditegaskan Mahfudz sejak tahun 2006 deposito perlindungan TKI hanya Rp500 juta sebagaimana diatur pasal 13 UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

Peningkatan dana jaminan itu akan bermanfaat untuk kualitas PJTKI dan TKI yang dikirim ke luar negeri. Sekaligus juga bisa digunakan jika tidak bisa diselesaikan melalui jaminan asuransi TKI. Saat ini, persoalan yang menimpa TKI adalah gaji tidak dibayar, menyusul maraknya kasus kekerasan dan pelanggaran HAM.

Dana itu juga sekaligus sebagai bukti kesanggupan PPTKIS dalam menyiapkan calon TKI sebelum dikirim ke negara penempatan. Dengan kekuatan deposito tersebut, dapat diketahui bahwa PPTKIS bukan abal-abal, tapi profesional.

Bagi PPTKIS yang merasa tidak mampu, bisa melakukan merger dengan 20 PPTKIS yang sudah mendepositokan dana perlindungan sebanyak Rp500 juta, untuk memenuhi nilai usulan deposito perlindungan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menyatukan modal guna memperbaiki sistem rekrutmen calon TKI dan perlindungan kepada TKI. (hasyim husein)

Leave a Comment