06/05/2026
Aktual

Panja RUU SDA, Hamka Baco Kady: Optimis Bisa Selesai Periode Ini

JAKARTA (Pos Sore) — Anggota Panja RUU SDA dari Fraksi Golkar, Hamka Baco Kady, optimis pembahasan RUU SDA bisa selesai pada periode ini. Hal ini diungkapkan Hamka pada Focus Group Discusion (FGD) yang mengusung tema “Pasca-Pileg: Apa Kabar RUU SDA”.

Dikatakan, ada beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masih pending dan akan dibahas. RUU ini terdiri dari 15 bab, 78 pasal.

“Yang sudah selesai dibahas dalam rapat dengan Kementerian LH, Depdagri, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM, terdapat 362 DIM tetap, 78 memerlukan penyempurnaan redaksional, 65 hapus, 61 tambah. Mudah-mudahan bisa selesai pada periode ini,” ujar Hamka yang terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2019 – 2024.

FGD yang diselenggarakan harian Investor Daily ini juga dihadiri beberapa anggota DPR lain, yakni Hamka B Kady dari Partai Golkar, Randy M Affandy Lamadjido dari PDIP, Johnni Allen Marbun dari Demokrat, dan Syarief Abdullah Alkadrie dari Nasdem.

FGD juga menghadirkan Kepala Badan Geologi ESDM Rudy Suhendar, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN) Rachmat Hidayat, dan Ketua Tim SDA Sigit Hanandaja.

Lebih jauh Hamka mengatakan, prioritas utama undang-undang ini adalah pemenuhan hak rakyat atas air bersih yang saat ini masih jauh dari cukup, karena fasilitas Pengelolaan Air Minum dari pemerintah tidak cukup.

Hal ini ditegaskan juga oleh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU SDA, Rendy M Affandy Lamajido. Ia mengungkapkan pengesahan RUU SDA akan mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih bagi rakyat yang saat ini baru mencapai 70% secara nasional.

Menurut Rendy, pembahasan RUU ini masih berjalan terus, terutama mengenai beberapa DIM yang perlu disepakati pemerintah dan DPR. Bahkan, pembahasan mengenai SPAM dan AMDK juga tidak ada masalah. “Saya yakin RUU ini bisa selesai pada periode ini,” ujar Rendy Lamajido.

Pembahasan RUU SDA agar menjadi undang-undang merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA. Pasalnya, beleid itu dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan dibatalkan keberadaan UU SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga ada undang-undang baru. MK juga memberikan enam prinsip dasar yang dijadikan patokan untuk menyusun regulasi baru terkait sumber daya air.

Sementara itu, Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo mengatakan, pemerintah saat ini baru mampu memenuhi kebutuhan akses air bersih secara nasional sebesar 70%, dari target yang perlu dicapai 100%. Kendala yang dihadapi, di antaranya kemampuan pemerintah yang terbatas dari sisi pembiayaan.

“Maka kami, selain melakukan pendampingan kepada PDAM, juga berharap adanya kerja sama dengan pihak swasta,” jelasnya.

Saat ini, sambungnya, jumlah PDAM yang ada mencapai 391 PDAM berdasarkan penilaian yang dilakukan pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 223 PDAM berkinerja sehat, 99 PDAM kurang sehat, 52 PDAM sakit, dan 17 PDAM yang belum dinilai kinerjanya karena berbagai persoalan.

“Itu sudah lebih baik, karena sudah lebih dari 50% PDAM yang berkinerja sehat,” ujarnya.

Jika mengacu pada hasil evaluasi tahun 2016, jumlah PDAM sehat sebanyak 198 unit, kurang sehat 108 unit, dan sakit 65 unit. Sementara pada tahun 2017, sebanyak 209 PDAM berkategori sehat, 103 PDAM kurang sehat, dan 66 PDAM sakit. (tety)

Leave a Comment