04/12/2024
Aktual

Pakai Batik Sutra Murni Hukumnya Haram Bagi Pria

KUALA LUMPUR (Pos Sore) — Sebuah asosiasi Muslim Malaysia melarang pria untuk tidak memakai baju batik yang terbuat dari kain sutra murni karena hal itu dilarang dalam Islam.

“Rasulullah SAW mengatakan pria muslim tidak boleh memakai sutra dan emas,” kata Sheikh Abd Kareem S Khadaied, seorang aktivis Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia (PPIM) kepada The Malay Mail Online kemarin.

“Hadis juga menyatakan salah satu tanda kiamat adalah bila sutra murni dipakai dan tidak ada kesadaran tentang hal itu. Ketika Nabi Muhammad SAW mengatakan hal itu dilarang, itu berarti larangan, kita mendengarkan dan mematuhinya,” imbuhnya.

“Batik adalah bentuk seni tekstil yang sering dipasarkan sebagai warisan budaya nasional di Malaysia dan Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim.”

Batik adalah bentuk seni tekstil yang sering dipasarkan sebagai warisan budaya nasional di Malaysia dan Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim.

Batik tradisional biasanya dipakai di kalangan pejabat dan tokoh agama, dan biasanya dibuat dari bahan yang berbeda-beda seperti sutra murni, rayon dan katun.

Menurut Sheikh Abd Kareem, sutra murni tidak boleh dipakai pria muslim. Karena itu, ia mendesak Perusahaan Pengembangan Kerajinan Malaysia untuk menggunakan materi alternatif selain sutra murni untuk membuat batik.

“Di industri saat ini, kebanyakan batik sutra yang dipakai pria muslim terbuat dari sutra murni. Hanya sekitar sepuluh persen merupakan campuran sutra. Semestinya dibuat label pada setiap baju batik agar orang tahu bahwa baju itu terbuat dari sutra murni dan karenanya termasuk haram,” jelas Sheikh.

Sheikh Kareem juga mendesak Dewan Fatwa Nasional dan Departemen Islam Malaysia (Jakim) untuk memberikan solusi atas masalah ini.

“Harus ada label pada setiap pakaian batik sehingga orang dapat mengetahui bila baju itu terbuat dari bahan sutra murni dan tergolong haram,” ujarnya.

Kalangan ulama muslim sejauh ini sepakat bahwa memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni berupa kemeja, dasi atau lain-lain dilarang (haram) bagi pria. Larangan ini sesuai fatwa yang dikeluarkan Sheikh Ahmad Kutty, seorang dosen senior dan ulama di Islamic Institute of Toronto, Ontario, Kanada, yang pernah dipublikasikan di OnIslam,net sebelumnya.

Beberapa ulama membolehkan pemakaian kain sutra murni untuk kasus tertentu seperti bila laki-kaki menderita penyakit kulit yang mengharuskannya memakai sutra, atau kasus darurat lain, dan bila tidak ada pilihan lain untuk dipakai selain pakaian sutra.

Sedangkan pakaian yang bukan terbuat dari sutra murni, tapi campuran sutra dengan bahan lain seperti katun, akrilik, wol dan lain-lain, para ulama masih berbeda pendapat tentang boleh atau tidak memakainya bagi laki-laki.(onislam/meidia)

Leave a Comment