TANGERANG (Pos Sore) – Pabrik pengolahan minuman keras (miras) jenis ciu digerebek Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota di Perumahan Prima Blok L5 RT 04/05, Kelurahan Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/3) yang lalu.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Robinson Manurung menjelaskan, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat melalui media sosial yang menyebutkan adanya praktek pengolahan miras tersebut.
“Saat petugas tiba di lokasi langsung menggerebek dan mengamankan home industry pembuatan miras jenis ciu,” ucap Kompol Robinson, Senin (19/3).
Robinson menuturkan, petugas juga mengamankan seorang berinisial TJH pemilik rumah yang disulap sebagai pengolahan miras ke Mapolres Metro Tangerang Kota. “Terduga pelaku sudah diamankan juga,” ungkapnya.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti pembuatan miras berupa mesin pengaduk bahan miras, selang suling, botol, corong suling, gayung, gula, dan beras.
“Ada juga 18 drum plastik yang berisi olahan ciu serta miras ciu yang sudah dikemas sebanyak 10 kardus,” jelasnya. (marolop)