BOYOLALI (Pos Sore) — Gara-gara ingin memiliki sepeda motor, seorang pelajar SMP kelas 1 bersama dengan temannya, siswa SD Kelas IV, nekat mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Sayangnya, aksi ini keburu ketahuan warga, keduanya kemudian diserahkan ke Mapolres Boyolali. Tersangka, MAS (13) warga Mojosongo, siswa SMP, saat ini masih ditahan di Mapolres Boyolali.
Sedangkan pelaku lain, PR (10), belum dilakukan penahanan karena usianya masih anak-anak. MAS yang merupakan anak tunggal ini mengaku menyesali perbuatannya.
Di hadapan petugas, MAS mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor. Rencananya, motor hasil curian akan digunakan sendiri.
Aksi kedua pelaku ini sendiri terjadi, saat keduanya sedang bersepeda angin. Saat di lokasi, keduanya melihat sepeda motor milik Mulyono, warga Brajan, Mojosongo, terparkir di pinggir jalan. MAS kemudian menyuruh PR untuk mengigit kabel motor agar bisa diambil. Setelah kabel digigit, motor kemudian dinaiki MAS. Sedangkan PR naik sepeda angin mengikuti dari belakang. Sayangnya, aksi ini ketahuan warga.
Kepada petugas, MAS mengaku mendapatkan cara menyambung kabel untuk menghidupkan motor, mempelajarinya saat melihat di bengkel.
“Saya lihat di bengkel pas mereka bongkar motor,” ungkap MAS ditemui di ruang Kasat Reskrim Polres Boyolali. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, Sabtu (22/2) menyatakan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Hanya, karena masih anak-anak sehingga diperlakukan secara khusus sesuai dengan UU Perlindungan Anak. “Tetap dikenakan pidana umum tetapi tetap diperlakukan khusus sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” ungkapnya. (dra)