22 C
New York
24/04/2026
AktualNasionalPolitik

Musyawarah Rakyat Bahaya Bagi Ketatanegaraan?

JAKARTA (Possore.id) — Rangkaian Musra (Musyawarah Rakyat) sudah berjalan selama 9 bulan. Dimulai pada Agustus 2022. Puncak acara Musra, akan digelar pada akhir pekan mendatang di Jakarta.

Menurut keterangan Penanggung Jawab Musra, Budi Arie Setiadi, Presiden Jokowi dijadwalkan akan hadir dalam acara tersebut untuk memberikan arahan kepada para relawannya.

Sebagaimana dikutip dari tempo.co, Musra merupakan gelaran yang diperintahkan Jokowi pada 2021 (8/5/2023). Untuk kemudian 18 organisasi relawan Jokowi, menggelar Musra secara maraton di beberapa kota.

Hasil kegiatan Musra adalah terjaringnya beberapa nama Capres pilihan Musra, yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Selanjutnya para relawan (Musra) akan menunggu komando dari Jokowi terkait sosok yang bakal diusung sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Atas kegiatan Musra tersebut, Abu, Managing Director PopVote, menyampaikan pendapatnya dari perspektif ketatanegaraan.

“Forum Musra hanya akan menjadi benar apabila dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip ketatanegaraan. Menjadi salah besar bila dilakukan secara serampangan dengan menabrak prinsip-prinsip ketatanegaraan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, prinsip-prinsip ketatanegaraan mencakup empat aspek, yakni, kedaulatan rakyat, negara hukum, pemisahan kekuasaan, transparansi dan akuntabilitas.

Dari keempat aspek itu, kita dapat menilai, aspek mana saja yang ditabrak oleh Musra. Sebut saja dari sisi negara hukum, yang secara hakikatnya mengatur batas-batas kekuasaan yang dimiliki oleh Negara, yang kesemuanya diatur oleh hukum.

“Termasuk dalam urusan pemilu, Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur tata cara pengajuan Capres. Di sini ada peran partai politik, bukan presiden,” ujarnya.

Managing Director PopVote — perusahaan konsultan komunikasi politik, mengaku miris dengan pernyataan Budi Arie di beberapa media tentang Musra.

“Pak Jokowi akan hadir dan kita tunggu bersama apa yang akan diperintahkan oleh Pak Jokowi kepada kami semua di acara puncak Musra. Para relawan akan menunggu komando dari Jokowi terkait sosok yang bakal diusung sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” kata Arie (Kompas.com, 8/5/2023).

Bila ditelisik, pernyataan Budi Arie, sangat riskan dan berbahaya bagi ketatanegaraan Indonesia.

Dia mendorong Presiden untuk melakukan intervensi, serta merangsang tumbuhnya dugaan di pikiran publik bahwa presiden Jokowi melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kita semua tahu hanya partai atau gabungan partai yang berhak mengusung Capres dan Cawapres,” tegasnya.

Presiden hanya memberikan dukungan penuh terhadap lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab dalam menjalankan proses pemilihan calon presiden secara adil dan transparan.

Sekaligus memastikan pemilihan calon presiden dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tata negara yang sehat dan akuntabel

“Sehingga hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari,” jelasnya.

Menurutnya, seorang Wakil Menteri semestinya mempunyai kapasitas untuk memahami prinsip-prinsip ketatanegaraan.

Bila dibuat desain Musra seperti itu, pada akhirnya menjadi wajar ketika muncul dugaan dia tengah membenturkan Presiden Jokowi dengan partai.

“Saya tidak berani membayangkan jika Presiden hadir dalam puncak acara Musra, kemudian menerima nama-nama capres versi Musra, dan memberikan arahan-arahan yang diterjemahkan oleh peserta Musra untuk mendukung calon tertentu.”

Kemungkinan terburuknya Presiden akan dikenakan Pasal 7A UUD 1945. Pasal ini mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden dapat diberhentikan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.

Atau juga terbukti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, kehadiran presiden dalam Musra, berpotensi diartikan oleh banyak kalangan sebagai melakukan perbuatan tercela dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Jadi apa yang saya sampaikan terkait Musra, lebih sebagai ajakan untuk tertib ketatanegaraan, dan menghindari hal-hal negatif yang berpotensi terjadi,” ujarnya.

Managing Director PopVote juga mencermati Musra dari sisi strategis penguatan konsolidasi. Ia menilai Musra justru cenderung memecah suara pendukung Jokowi, kontra dengan satu komando, atau tegak lurus bersama Jokowi.

Sebagai kader partai, Jokowi dipastikan memposisikan dirinya untuk mendukung keputusan PDIP yang telah menetapkan Ganjar sebagai Capres.

“Namun sebagai seorang presiden, Jokowi tidak bisa serta merta menunjukan sikap politiknya secara terbuka. Beliau dibatasi oleh aturan,” ujarnya.

Termasuk ketika Jokowi hadir di hadapan publik, dalam acara Gerakan Nusantara Bersatu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (26/11/2022).

Saat itu, beliau mengucapkan ‘rambut putih’, yang frasenya dapat dimaknai bahwa kesungguhan seorang pemimpin dalam bekerja dapat dilihat dari kondisi fisik sebagai akibat dari perubahan fisiologis.

“Bila kemudian muncul opini bahwa Jokowi mendukung seseorang sebagai capres, hal ini jamak terjadi sebagai ekses dari hakikat kata-kata yang memiliki pengertian menurut tafsir-tafsir tertentu,” terangnya.

Abu selanjutnya mempertanyakan motif sesungguhnya di balik Musra. Menurutnya, bila Musra didesain sebagai instrument penguatan opini dan propaganda, tidak soal.

Namun yang jadi soal adalah bila Musra dilembagakan secara formal dan Presiden ikut serta di dalamnya, akan menimbulkan kesalahan persepsi di publik.

“Kita memiliki konsensus tata negara yang pondasinya dibuat oleh founding fathers. Di sana ada check and balances agar saling memperkuat dan mengawasi,” tandasnya.

Konsensus ini dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia.

“Jadi jangan ditabrak model tabrak lari gitulah. Bila Musra dibuat sebagai manuver mencari panggung politik, silakan saja, ujarnya.

Namun, ia meminta untuk tidak membawa-bawa institusi kepresidenan sebagai alat untuk menabrak konstitusi.

“Lagipula Musra tidak punya momentum apapun lagi, kecuali sekedar rangkaian kegiatan yang puncaknya anti-klimaks, serta berpotensi anti konstitusi,” tegasnya.

Leave a Comment